
TOMOHON – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tomohon mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon dan jajaran soal potensi masalah yang bisa timbul dari penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pilkada (Sirekap).
Ketua Bawaslu Tomohon Stenly J Kowaas mengatakan, aplikasi Sirekap lahir dengan tujuan yang sangat baik, yakni untuk mencegah praktik kecurangan yang berpotensi dilakukan penyelenggara di setiap jenjang pleno rekapitulasi. Selain itu, Sirekap juga jadi platform yang bertujuan menghadirkan transparansi, di mana publik bisa mengakses secara langsung pergerakan tabulasi perolehan suara Pilkada.
”Tujuan Sirekap itu baik. Apalagi DI era digitalisasi sekarang ini,” ungkap Kowaas.
Hanya saja, tujuan baik Sirekap ini kerap jadi bumerang karena aspek teknis. Hasil di setiap TPS yang diupload di Sirekap, kadang ada persoalan teknis. Entah karena ketidakcermatan KPPS saat melakukan upload hasil, atau bisa juga karena faktor teknis lainnya.
“Ini yang bahaya dan dampaknya bisa sangat eskalatif di lapangan. Jangan karena kesalahan teknis yang terjadi di TPS-TPS tertentu, hasil yang muncul di Sirekap jadi pegangan pihak-pihak tertentu untuk men-declare kemenangan,” tutur Padahal hasil resmi bukanlah yang bersumber dari Sirekap,” ungkap Kowaas.
Ia berharap KPU benar-benar mempersiapkan aspek teknis serta ketelitian dan kecermatan semua penyelenggara di tingkat adhoc untuk benar-benar tidak ada kesalahan terkait upload hasil di Sirekap.
“Masyarakat juga harus terus diberikan informasi, bahwa hasil resmi dan valid itu adalah yang diplenokan secara manual, dari level TPS, kecamatan dan kemudian tingkat kota. Sirekap itu sekali lagi hanya sebagai pembanding saja,” bukan itu yang menjadi penentu hasil akhir penghitungan,” tukas Kowaas sekali lagi mengatakan yang akan digunakan adalah hasil penghitungan manual yang diplenokan. (*/red)