
MANADO, gosulut.com – Rencana Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi I merevitalisasi Sungai Tikala dan Sario, serta lanjutan di Sungai Tondano, Kota Manado, belum terlaksana. Rencana ini masih terkendala dengan pembebasan lahan.
“Bank Dunia sebagai pemberi pinjaman menuntut lahannya harus clear and clean, baru bisa dilelang paket proyeknya,” ujar Kepala BWS Sulawesi I Sugeng Harianto, di Kantor BWSS 1, Jumat (20/12/2024).
Katanya, pembangunan lewat program National Urban Flood Resilience Project (NUFReP) atau Proyek Ketahanan Banjir Perkotaan Nasional di Kota Manado itu sebenarnya dananya sudah disediakan pemerintah pusat. Dananya puluhan miliar.
“Tapi kita tidak bisa eksekusi karena masalah lahan belum beres. Kami juga ingin membayar ganti rugi lahan, tapi belum jelas azas legalitasnya,” ujar Sugeng kepada wartawan dalam Forum Konsultasi Publik itu.
Dia berharap dukungan seluruh stakeholders untuk realisasi program revitalisasi sungai-sungai tersebut. Baik Badan Pertanahan Nasional, Pemerintah Provinsi Sulut, Pemerintah Kota Manado, masyarakat di garis sempadan sungai yang kena pembebasan lahan.
“Untuk kepentingan umum, mohon kepada masyarakat di bantaran sungai untuk geser-geser sedikit. Toh, ada ganti rugi lahannya,” ujar Sugeng.
Kepada wartawan juga diharapkan memberitakan kondisi perkembangan rencana tersebut.
“Kami hanya mengusulkan ke pemerintah pusat, dan melaksanakan pekerjaan bila sudah ada perintah berdasarkan situasi pembebasan lahan yang clear and clean,” imbuhnya.
Sementara itu, diperoleh data seperti yang diunggah oleh akun Instagram Pemerintah Kota Manado @pemerintahkotamanado pada 9 Oktober 2024, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Manado menerbitkan beleid Nomor: 02/Peng- 18.01/S.Tikala/X/2024 tertanggal 07 Oktober 2024 tentang Pengumuman Hasil Inventarisasi dan Identifikasi Peta Bidang Tanah dan Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Pembangunan Bangunan Pengendali Banjir Sungai Tikala Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara. Lampiran dari surat pengumuman yang ditandatangani Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Drs. Alexander Rawung Wowiling tersebut adalah 1. Peta Bidang Tanah Kelurahan Banjer 22 Bidang, dan 2. Daftar Nominatif Banjer 22 Bidang. Ada 18 lembar pengumuman yang memuat detail status lahan yang rencananya akan dibebaskan itu.(arz)