Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
HeadlineTomohon

Sertakan 72 Bukti, Ini Pokok Permohonan WLMM di Sengketa Pilkada 2024 di Kota Tomohon

2548
×

Sertakan 72 Bukti, Ini Pokok Permohonan WLMM di Sengketa Pilkada 2024 di Kota Tomohon

Sebarkan artikel ini
Tomohon, Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana, WLMM
Prof Denny Indrayana dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi tentang Sengketa Pilkada Tomohon Selasa (14/1/2025)

JAKARTA—Sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 di Kota Tomohon memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), dipimpin tiga majelis hakim yang masuk dalam Panel 3, masing-masing Prof Dr Arief Hidayat SH MS sebagai ketua panel, Prof Dr Enny Nurbaningsih SH MHum sebagai anggota I , dan Dr Anwar Usman SH MH sebagai anggota II.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap Perkara Nomor: 23/PHPU.WAKO-XIII-/025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024, pemohon yakni Wenny Lumentut dan Octavian Michael Mait

Sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Nomor Urut 2 menyampaikan sedikitnya 7 permohonan.

Dalam permohonan tersebut, pihak pemohon menyertakan 72 bukti, mulai dari ketidaknetralan dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tomohon, pelanggaran Pasal 71 Ayat (2) tentang UU Pemilukada, hingga penyalahgunaan kewenangan petahana yang menggunakan fasilitas negara, bantuan sosial untuk kepentingan Pilkada pihak petahana, dalam hal ini pasangan Caroll Joram Azarias Senduk dan Sendy Gladys Adolfina Rumajar.

Kuasa hukum pemohon diketuai Prof Denny Indrayana SH LLM PhD. Usai penmeriksaan pendahuluan di MK yang digelar Selasa (14/1/2025), Prof Denny menyatakan optimis permohonannya akan dikabulkan pihak MK berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.

‘’Harusnya, sesuai aturan di UU Pemilukada, petahana yang melakukan pelantikan di tanggal 22 Maret, tidak ditetapkan sebagai calon karena telah melakukan pelanggaran,’’ kata Prof Denny kepada wartawan.

Pihak pemohon meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar memerintahan pihak termohon yakni KPU Tomohon untuk membatalkan penetapan hasil Pilkada Tomohon yang telah menetapkan paslon 3 sebagai pemenang.

Kemudian, mendiskualifikasi kepesertaan paslon 3 di Pilkada Kota Tomohon sehingga paslon 2 yang menjadi pemenang.

Tuntutan lainnya adalah pemungutan suara ulang di 4 kecamatan yakni Tomohon Utara, Tomohon Selatan, Tomohon Tengah,, dan Tomohon Timur yakni di  8 kelurahan tanpa mengikutsertakan paslon 3.

Ke-8 kelurahan tersebut adalah Kelurahan Lahendong Kecamatan  Tomohon Selatan, Kelurahan Matani Kecamatan Tomohon Tengah, Kelurahan Woloan Satu, Woloan Tiga, Dan Taratara Tiga Kecamatan Tomohon Barat, Kelurahan Kayawu dan Wailan Kecamatan Tomohon Utara, serta Kelurahan Rurukan Satu Kecamatan Tomohon Timur.

Ini Ringkasan Pokok Permohonan yang Disampaikan Pemohon

  1. Terdapat ketidaknetralan dan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Tomohon. Buktinya, ada grup WhatsApp ‘’INFO PEMKOT TOMOHON, di mana terdapat 27 ASN yang tergabung dan ada foto Kepala Bagian Hukum Pemkot Tomohon yang berpose menunjukkan simbol ‘’C’’ yang memiliki arti Caroll yang adalah petahana.
  2. Pasangan Nomor urut 3 di mana calon wali kotanya adalah petahana melakukan penggantian pejabat dengan melantik 99 pejabat menjelang Pemilukada yang bertentangan dengan UU Nomor 71 Ayat (2). Berkaitan dengan dalil ini, pemohon mengalami kesulitan mendapatkan akses surak keputusan pelantikan. Namum, pemphon menemukan surat keputusan pembatalan pelantikan tersebut. Dalam SK pembatalan tersebut, pemohon menemukan bahwa 99 pejabat yang dilantik, hanya 19 pejabat yang dibatalkan.
  3. Pasangan calon nomor 3 mengakui sendiri secara inplisit melalui surat kepada Menteri Dalam Negeri bahwa telah melakukan kesalahan dan pelanggaran pasal 71 ayat (2) UU Pemilukada. Terhadap argument pembatalan yang telah dilakukan, pemohon merujuk pada yurisprudensi Putusan Mahkaman Agung yang menegaskan meskipun pelantikan sudah dibatalkan, hal tersebut tetap salah karena sudah ada akibat hukum atas tindakan tersebut.
  4. Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu Kota Tomohon pada tanggal 2 September 2024 terkait penggantian pejabat yang dilakukan oleh paslon 3. Namun, laporan tersebut tidak diregistrasi dengan alasan belum ada penetapan calon oleh termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon. Kemudian, pada tanggal 23 September 2024 dengan pelapor yang berbedatindakan penggantian pejabat tersebur kembali dilaporkan kepada Bawaslu Tomohon, namun kembali tidak diregistrasi dengan alasan melebihi ketentuan waktu penyampaian laporan 7 hari setelah diketahui.
  5. Paslon 3 menyalahgunakan kewenangan dan fasilitas Pemerintah Kota Tomohon berupa rumah dinas Wali Kota Tomohon, program sosial, dan memberhentikan tenaga kontrak yang enggan mendukung paslon petahana.
  6. Paslon nomor 3 melakukan money politics untuk mendongkrak suara.
  7. Pemungutan Suara Ulang yang telah dikondisikan untuk memenangkan paslon 3.

Sidang berikutnya akan dilakanakan pada Rabu (22/1/2024) pukul 13.30 WIB dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti. (red)