Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
NasionalPemerintahan

Gelar RDPU tentang Tata Ruang, BULD DPD RI Angkat Tiga Hal Strategis bagi Daerah

1451
×

Gelar RDPU tentang Tata Ruang, BULD DPD RI Angkat Tiga Hal Strategis bagi Daerah

Sebarkan artikel ini
Stefanus BAN Liow, BULD DPD RI, penataan ruang
RDPU BULD DPD RI tentang penataan ruang

JAKARTA, gosulut.com–Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Rabu (5/2/2025) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tentang tata ruang yang digelar di Ruang Mataram Gedung A DPD RI Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Dalam RDPU tersebut, hadir narasumber yakni Prof Dr Maret Priyanta SH MH, Dr Rozi Beni SH MH, dan Ir Wisnubroto Sarosa CES MDev Plg.

Ketua BULD DPD RI Ir Stefanus BAN Liow MAP didampingi Wakil Ketua Dr Drs Marthin Billa MM, Abdul Hamid SPi, dan Agitha Nurfianti SPsi mengatakan, dalam RDPU tersebut terangkat banyak hal yang dipandang sangat strategis bagi daerah.

Ada tiga hal strategis yang terangkat, yakni:
1. Mendorong optimalisasi Forum Penataan Ruang di Daerah, sebagai wadah untuk mitra konsultasi bagi daerah, di mana dapat memberikan keberpihakan kepada daerah ketika daerah menghadapi kendala dalam perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, termasuk penegakan hukumnya.
2. Mendorong segera diselesaikannya kebijakan 1 (satu) peta sebagai acuan dalam melakukan perencanaan dan pemanfaatan ruang, serta pengendalian pemanfaatannya. Terlebih saat ini pemerintah tengah concern mengenai ketahanan pangan.

3. Menyoroti rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai ‘jalur khusus’ bagi pemanfaatan ruang yang belum diatur dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional mengingat rekomendasi dimaksud berpotensi menimbulkan konflik.

”Hal-hal krusial mengenai regulasi RTRW/RDTR yang menghambat terbentuknya regulasi daerah akan disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama kementerian/kelembagaan terkait pada tanggal 26 Februari 2025,” kata Senator stefanus Liow yang berasal dari Provinsi Sulawesi Utara.

BULD DPD RI tambah senator yang sudah periode ketiga di DPD RI ini, akan mendorong pemerintah untuk merevisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang terhadap daerah. (atk)