MANADO, gosulut.com – Baru sebulan resmi bertugas di Sulawesi Utara, Gubernur Mayjen (Purn) TNI Yulius Selvanus langsung ‘sat set’ melihat langsung kondisi wilayah. Terbaru, orang nomor 1 di bumi Nyiur Melambai ini memantau kondisi Manado Beach Hotel (MBH) di Desa Mokupa, Minahasa, yang terbengkalai sejak 2003 lalu, Rabu (02/04/2025).
Sehari setelah kunjungan mendadak tersebut, Kamis (03/04/2025) siang, Gubernur Yulius langsung mengumpulkan pihak-pihak terkait: manajemen PT Pembangunan Pariwisata Sulawesi Utara (PPSU) dan sejumlah pimpinan OPD terkait. Gubernur menggelar rapat mendengarkan laporan kondisi terkini serta sejarah MBH, termasuk lahan sekitar hotel Bintang 5 pertama di Sulut tersebut.
Gubernur yang memimpin rapat bersama Sekprov Steve Kepel mengatakan rapat terserbut digelar untuk menindaklanjuti hasil peninjauan aset yang sebagian besar sahamnya (72,39 persen) milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
“Setelah rapat, saya mengumpulkan pihak-pihak terkait beserta instansi lainnya untuk mengetahui data dan persoalan yang terjadi di lokasi tersebut. Sekarang kita sudah tahu bahwa Pemprov Sulut punya lahan 118 hektare di sana, dan dikelola oleh PT. Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utara (PPSU). Dan ini sedang berjalan karena ada beberapa lot atau bagian yang sudah dipakai oleh pengusaha, kalau tidak salah ada tiga yang digunakan,” ungkap Gubernur Yulius terkait hasil rapat yang dilaksanakan di Wisma Negara, Rudis Bumi Beringin, Manado.
Terkait kondisi ini, kata Gubernur Yulius, akan dievaluasi dan dikomunikasikan lagi.
“Ini kami akan evaluasi lagi dan komunikasikan, serta akan dipertegas aturan-aturan yang berlaku di sana. Ada beberapa yang kontraknya sudah mau habis (Lotus Resort, 2026), dan ada yang masih lama. Yang sudah mau habis tentunya akan kita ambil alih. Eks Hotel MBH ini merupakan aset yang bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan sektor pariwisata daerah,” ujar Gubernur Yulius.
Gubernur Yulius mengatakan, akan mendatangkan investor untuk berinvestasi di eks MBH itu.
“Untuk itu kita akan segera datangkan investor. Mudah-mudahan akhir bulan ini sudah banyak investor yang melirik tempat itu,” tandasnya.
Hadir dalam rapat itu antara lain Komisaris Utama PPSU Ricky Toemandoek bersama Komisaris dr. Bahagia Mokoagouw, Direktur Utama PPSU JE Kenap bersama Direktur Denny Makisanti, serta staf Sekretariat PPSU. Sementara dari Pemprov Sulut ada Kepala BKAD Clay Dondokambey, Kepala Bappeda Elvira Katuuk, Kepala Biro Ekonomi Reza Dotulong, Plt Karo Hukum Flora Krisen, Kabid Aset Melky Matindas, serta staf khusus BKAD bidang Aset Untu Polii.
Komisaris Utama PT. PPSU Ricky Toemandoek yang dihubungi terpisah menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Yulius yang telah memberikan perhatian besar atas kondisi MBH beserta lahan di sekitarnya.
“Kami, atas nama manajemen, sangat berterima kasih kepada Pak Gubernur (Yulius). Dan sangat berharap rencana Pak Gubernur ini akan segera terwujud. Sebab, sudah dua puluhan tahun aset ini terbengkalai dengan berbagai masalah yang menyelimuti,” ujarnya.
Dia mengungkapkan secercah harapan yang ‘ditiupkan’ Gubernur Yulius bukan saja hanya penyelesaian masalah mendasar yang menghambat pemanfaatan aset yang dimiliki 26 pemegang saham ini, namun akan segera mendatangkan investor.
“Puji Tuhan, Pak Gubernur sudah janji akhir bulan ini sudah ada investor yang akan datang. Beliau sudah kontak ada beberapa investor dari luar negeri,” ungkap mantan Kepala Bappeda Sulut ini.
Katanya, manajemen PPSU berharap aset ini secara menyeluruh akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan PPSU diusulkan menjadi BUMD.
“Kalau pun tidak jadi BUMD, PPSU menjadi seperti anak perusahaan BUMD yang nantinya mengelola aset tersebut,” kata Ricky.
PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN
Sementara Plt. Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut Flora Krisen mengungkapkan lahan 1.185.740 M2 atau 118 hektare itu telah berperkara sejak 1990. Namun, Mahkamah Agung RI telah menerbitkan putusan atas Peninjauan Kembali (PK) Nomor 320 PK/Pdt/2021 tertanggal 27 Mei 2021 dan memenangkan PT PPSU atas nama Pemprov Sulut.
“Dari Mei 2021 sudah ada putusan PK MA bahwa PPSU yang menang. Artinya, tidak ada lagi proses peradilan yang lebih tinggi yang bisa mengadili sengketa perdata ini. Pemprov sah sebagai pemilik lahan Kawasan MBH itu,” ujarnya.
Berdasarkan informasi di direktori putusan MA, lembaga peradilan tertinggi ini menerbitkan putusan atas Peninjauan Kembali Nomor 320 PK/Pdt/2021 tertanggal 27 Mei 2021. Sengketa perdata ini diadili oleh Hakim Ketua Takdir Rahmadi, Hakim Anggota H. Zahrul Rabain dan Dwi Sugiarto, serta Panitera Prasetyo Nugroho.
MA mengadili sengketa perdata atas klaim kepemilikan lahan antara PT Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utara (dahulu PT Manado Minahasa Tourism Development Cooperation atau MMTDC) vs Ny Margaretha Barnetje Soemalang alias MWB Lumunon Soemalang dkk. Peradilan sengketa itu dimulai dari pengadilan tingkat Pertama dengan putusan 146/Pdt.G/2008/PN Tdo. Selanjutnya pengadilan tingkat Banding dengan putusan nomor: 42/PDT/ 2011/PT.MDO. Dilanjutkan dengan putusan Kasasi dua tahun kemudian bernomor 214 K/Pdt/2013. Terakhir putusan PK nomor 320 tersebut yang memenangkan pihak PPSU atas nama Pemprov Sulut.
NILAI ASET
Berdasarkan data yang diperoleh gosulut.com, hasil perhitungan atau appraisal oleh Tim Penilai Independen PT Sucofindo bahwa total nilai aset perseroan (PPSU) di lahan MBH tersebut sebesar Rp158,973 miliar.
Dari 1.185.740 M2 itu dibagi dalam 10 bidang dengan bukti kepemilikan berupa 6 bidang berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), 1 Akta Jual Beli (AJB), 1 belum terlaksana, 1 dalam proses, dan 1 lagi dalam proses pengurusan sertifikat seluas 66 hektare di areal perbukitan. Sedangkan untuk pemanfaatan, 2 dari 10 bidang itu belum dikelola, dan 8 lainnya sudah dimanfaatkan antara lain untuk hotel MBH, Lotus Resost, Tasik Ria Resort, PT Wanden Waya (belum ada kegiatan), Gardu Induk PLN, taman depan MBH, dan lainnya.(**)
Editor/Peliput: Bahtin Razak