MANADO, gosulut.com–Dua eks Top Eksekutif di Pemerintahan Kota Tomohon, yakni JK alias Jeffry dan FK alias Didi Kamis (10/4/2025) ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut).
JK pernah memimpin Kota Tomohon selang 8 Maret 2005 hingga 17 Mei 2005 sebagai Penjabat Wali Kota saat Kota Tomohon belum memiliki Wali Kota Definitif.
Sementara FK menjadi Pejabat Wali Kota Tomohon menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tomohon 2024, sejak 23 September 2024 hingga 23 November 2024.
Keduanya ditahan Polda Sulut setelah menjalani pemeriksaan intensif sejak pagi hingga malam hari terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah di Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Sebelumnya, bersama 3 orang lainnya, yakni AGK, SK, dan HA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulut.
Ditahannya dua mantan pemimpinnya, warga Kota Tomohon mengaku kaget seakan tidak percaya.
”Tidak mungkin mereka melakukan korupsi. Kami tahu persis bagaimana keberadaan mereka,” kata bawahan baik JK maupun FK saat memimpin Kota Tomohon. Malahan sebelum ke provinsi, FK yang memang warga Kota Tomohon lama menjadi pejabat di Kota Bunga.
Bukan hanya mantan bawahan keduanya, banyak warga Tomohon yang tidak yakin jika JK dan FK melakukan korupsi.
”Kami serahkan saja kepada mereka yang berkompeten untuk menyelesaikannya. Kita berharap agar hukum benar-benar ditegakkan,” kata sejumlah warga Kota Tomohon sambil menyerahkan sepenuhnya prosesnya ke penegak hukum. JK tersangkut kasus dana hibah Pemprov Sulut ke GMIM saat menjabat Kepala Badan Keuangan dan Aset Provinsi Sulut, sementara FK tersangkut kasus tersebut saat menjabat Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) yang masih dijabatnya hingga saat ini. (red)