Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
BitungHeadlineInfrastrukturLingkunganManadoMinahasaMinutPemerintahanPublikSulutTomohon

Kementerian PU Segera Lanjutkan Pembangunan TPA Mamitarang Iloilo, 2026 Operasional

1978
×

Kementerian PU Segera Lanjutkan Pembangunan TPA Mamitarang Iloilo, 2026 Operasional

Sebarkan artikel ini

Anggaran 25 Miliar Sudah Tersedia, Kesiapan Pengelola Belum Jelas

Sel sanitary landfill untuk menampung sampah, kolam IPL (air lindi), dan jalan masuk terlihat sudah terbangun. (foto: Bahtin)

MANADO — Pertanyaan demi pertanyaan terlontar dari sejumlah warga Sulawesi Utara berkaitan dengan kabar terakhir Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Regional di Desa Iloilo, Kecamatan Wori, Minahasa Utara. Sejak dibangun 2020 hingga kini, menurut  warga, TPA Sampah yang dibangun dengan dana APBN Rp128 miliar itu belum jelas kelanjutannya.

“Apa kabar TPA di Iloilo? Kalau ndak salah sudah selesai dibangun tahun 2022. Kenapa belum dimanfaatkan?” ujar Rommy di salah satu platform media sosial.

Sementara sebuah sumber di Balai Pelaksana Prasarana Wilayah (BPPW) Sulawesi Utara Kementerian PU mengungkapkan lambannya pengoperasian TPA Regional Mamitarang (Manado, Minahasa, Minahasa Utara, Bitung) itu karena lembaga calon pengelola belum siap.

“Sudah ada UPTD Persampahan di Dinas PUPR Sulut, tapi belum jelas personil dan langkah-langkah pengelolaannya. Bukan sekadar diterima saja, tapi pengelolaannya harus sesuai Perda Persampahan yang sudah ada, dan ketentuan teknis pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” ungkap sumber yang tak mau dipublikasikan identitasnya itu.

Pihak Dinas Pekerjaan Umum PUPRD Sulut yang coba dihubungi melalui Kepala Dinas Deicy Paat maupun Kepala UPTD Persampahan Murniaty, keduanya tidak merespon telepon maupun pesan melalui WhatsApp. Ditelepon dan dikirimkan pesan berkali-kali untuk dimintai tanggapan, keduanya tidak merespon.

KELANJUTAN PEMBANGUNAN

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus membawa sejumlah usulan pembangunan di Sulut ke Badan Pembangunan Nasional (Bappenas), 28 April 2025 lalu. Usulan yang diterima langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy itu, salah satunya operasional TPAS Regional Mamitarang Iloilo.

Gubernur Sulut Yulius Selvanus menyerahkan usulan pembangunan kepada Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudi di Kantor Bappenas.

Sementara Kepala Seksi Wilayah II BPPW Sulut Nontje Adil mengatakan untuk kelanjutan pembangunan TPA Regional Mamitarang Desa Iloilo tersebut sudah disetujui Kementerian PU tahun ini.

“Dananya sudah ada, tapi masih diblokir karena ada realokasi anggaran. Setelah buka blokir, baru mulai proses tender,” ungkapnya awal pekan ini.

Item apa saja yang akan dibangun dan diadakan di tahun ini, kata Nontje, antara lain pengadaan alat berat, pembangunan hangar alat berat, jalan lingkar, garasi, dan kantor pengelola.

“Jika tender dilakukan tahun ini, diperkirakan awal 2026 sudah mulai dimanfaatkan,” ungkapnya.

Informasi lebih lengkap disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (LHD) Sulut Arfan Basuki. Menurutnya, jika ditimbang dari total pekerjaan tahap I sisanya tinggal 25 hingga 30 persen.

“Dananya, sesuai informasi, sudah tersedia di Kementerian PU. Kira-kira 25 miliar, dan tinggal menunggu proses tender,” ungkapnya.

Pekerjaan yang tersisa, ungkapnya, selain yang telah disebutkan Nontje Adil, juga ada timbangan di jalan masuk.

“Nantinya juga APBD Provinsi akan membangun (tambahan) jalan akses sepanjang 100 meter. Dan jalan lingkar yang akan dibangun Kementerian PU sepanjang satu kilometer,” ungkapnya.

Jika selesai pembangunan, sambung Arfan, nantinya akan dilakukan penyerahan pengelolaan dari Kementerian PU ke Pemprov Sulut. Setelah penyerahan, pengelolaan diserahkan ke UPTD Persampahan sebagai pengelola.

“Dalam UPTD Persampahan yang akan mengelola TPA Regional Iloilo itu (seharusnya) ada unsur Dinas Lingkungan Hidup karena ada timbulan sampah yang harus dianalisa dan ditangani untuk kepentingan pengurangan dampak lingkungan,” ujar Arfan.

Dokumen Perda Sulut Nomor 4 Tahun 2022 sebagai dasar pengelolaan TPAS Regional Mamitarang

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulut Flora Krisen menjelaskan untuk pengelolaan TPA Sampah Regional Mamitarang, Pemprov Sulut sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional yang ditetapkan 22 November 2022.

“Berbagai hal mengenai pengelolaan TPA Regional sudah disebutkan dalam Perda itu. Dari sistem pengelolaan yang ramah lingkungan, pola kerjasama, pengurangan dampak, kompensasi akibat dampak, hingga sanksi sudah diatur dalam Perda ini,” kata Flora. “Kecuali biaya retribusi belum secara detil disebutkan. Nanti akan diatur lewat peraturan gubernur (Pergub). Dinas PUPRD dan Dinas Lingkungan Hidup yang menyiapkannya,” kata Flora menambahkan.

TIPPING FEE

Arfan Basuki membenarkan pihaknya bersama Dinas PUPRD sedang menyiapkan Pergub tersebut.

“Antara lain akan disebutkan secara detil tipping fee atau biaya berupa retribusi yang dikenakan untuk pembuangan sampah di TPA Regional itu. Untuk tipping fee akan dikaji mendalam bersama kabupaten/kota yang akan pakai TPA Regional ini,” ujar Arfan.

Beredar informasi sebelumnya bahwa tipping fee yang bakal dikenakan adalah Rp77 per kilogram atau Rp77 ribu per ton sampah. Namun semua daerah masih menolak. Bila merujuk ke beberapa daerah yang sudah menerapkan tipping fee, masing-masing daerah besarannya berbeda. Surabaya, misalnya, tarifnya Rp227 ribu per ton, Jakarta Rp222 ribu per ton. Sedangkan tipping fee maksimal yang diatur dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik sebesar Rp500 ribu per ton sampah.

Kabupaten/kota yang rencananya bakal memanfaatkan TPA Regional Iloilo tersebut adalah Kota Manado, Kabupaten Minut, Kabupaten Minahasa, Kota Bitung, dan Kota Tomohon.

Sebagai informasi, kelima daerah ini sebenarnya memiliki TPA sampah sendiri, yang juga dibangun dengan dana APBN oleh Kementerian PUPR. Namun pengelolaannya belum memenuhi standar ramah lingkungan berupa sistem sanitary landfill atau control sanitary landfill. Semuanya ‘sudah’ open dumping padahal dibangun untuk sistem sanitary landfill.

Kota Manado berlokasi di Sumompo (bersebelahan dengan TPA lama); Minahasa berlokasi di Desa Kulo Kecamatan Tondano Utara; Minut lokasinya di Desa Sawangan Kecamatan Airmadidi; Kota Tomohon di Kelurahan Tara-tara Satu Kecamatan Tomohon Barat, dan Kota Bitung berlokasi di Kelurahan Aertembaga.

BIAYA PEMBANGUNAN

Sebagai informasi, TPA Regional Mamitarang di Desa Iloilo, Kecamatan Wori, Minahasa Utara itu dibangun Kementerian PUPR (saat itu) melalui BPPW Sulawesi Utara. Penyedia atau kontraktornya adalah PT Waskita Karya (Persero).

Berdasarkan informasi pada unit LPSE Kementerian PU, paket dengan nama Pembangunan TPA Sampah Regional Kota Manado, Kab. Minahasa, Kab. Minahasa Utara, dan Kota Bitung, total pagu Rp 152.115.000.000 (152 Miliar). Setelah gagal tender empat kali sebelumnya, akhirnya ditenderkan kembali pada tanggal 30 Maret 2020. Pemenangnya adalah PT. Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai penawaran dan kontrak Rp128.594.766.875. Penandatanganan kontrak pada 2 September 2020. Groundbreaking TPA Regional Mamitarang pada 24 September 2020.(**)

Peliput/Editor: Bahtin Razak