Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
Bisnis dan EkonomiGorontaloHukumPemerintahanSulut

Satgas Pasti Sulutgomalut Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Investasi Ilegal

905
×

Satgas Pasti Sulutgomalut Minta Masyarakat Waspadai Tawaran Investasi Ilegal

Sebarkan artikel ini

MANADO, gosulut.com – Masyarakat selama ini disuguhkan dengan berbagai tawaran investasi dan pinjaman secara online atau daring (dalam jaringan). Tidak bisa dipungkiri sebagian besar tawaran itu statusnya illegal. Makanya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara (Sulutgomalut) meminta masyarakat harus mawas.

Menurut Ketua Satgas Pasti Sulutgomalut Roberrt Sianipar, modus yang sering digunakan adalah dengan menawarkan keuntungan besar hanya dalam jangka waktu singkat.

“Masyarakat juga harus waspada dengan entitas investasi dengan skema Ponzi yang selama ini sudah jelas banyak merugikan,” ujarnya. Skema Ponzi yang dicetuskan Charles Ponzi (1920) adalah modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh oleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.

Robert Sianipar mengungkapkan saat ini pihaknya sedang memberi perhatian kepada salah satu entitas investasi dengan nama HFX Trading Internasional. Katanya dalam beberapa waktu terakhir Satgas Pasti telah menerima banyak aduan terkait munculnya entitas tersebut, khususnya di Manado dan Gorontalo.

“Ini modusnya mengiming-imingi masyarakat dengan skema: dengan uang lima juta untuk calon investor bisa mendapat satu miliar hanya dalam waktu satu minggu saja,” ungkap Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulutgomalut ini dalam Rapat Koordinasi Satgas Pasti Daerah Sulut dan Gorontalo, di Manado, Selasa (27/05/2025).

Robert mengingatkan masyarakat untuk tidak gampang tergiur dengan penawaran yang tidak masuk akan seperti itu, karena berpotensi mengakibatkan kerugian yang besar.

“Kami juga secara nasional telah menetapkan entitas ilegal lainnya yaitu World Pay One yang secara jelas telah mengakibatkan kerugian yang luas di masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan Robert Sianipar ini dikuatkan oleh Analis Eksekutif Senior Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Fajaruddin, yang menjadi salah satu narasumber dalam rakor tersebut. Fajaruddin mengungkapkan untuk kasus World Pay One, meski telah ditetapkan sebagai investasi ilegal namun masih kerap beroperasi.

“Di kantor OJK dari beberapa daerah kita masih menerima laporan, entitas ini mengumpulkan dana dan meminta untuk saling mengajak member baru. Ini menggunakan skema Ponzi. Skema Ponzi ini tidak boleh, dan kita sudah tetapkan ilegal,” tuas Fajaruddin.

Tampil sebagai narasumber juga Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Gorontalo Kombes Pol. Maruly Pardede SIK MH, Dan Dirreskrimsus Polda Sulut FX Winardi Prabowo SIK MH.(arz)