
TOMOHON, gosulut.com–Aksi damai para pendeta, penatua, diaken, dan warga GMIM Rabu (11/6/2025) yang mengatasnamakan Gerakan Reformasi GMIM mengajukan petisi yang berjumlah 14 poin.
Menariknya, salah satu poin petisi yang dibacakan Pdt Rita Dalos, adalah soal dana hibah yang diberikan ke Kerukunan Keluarga Pendeta dan Guru Agama (KKPGA) yang diketuai Pdt Vanny Suoth, istri Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM), Pdt Hein Arina.
Isi petisi poin ke-13 tersebut adalah ”Periksa penggunaan dana hibah ke Kerukunan Keluarga Pendeta dan Guru Agama”.

Petisi diserahkan oleh Pdt Rita Dalos dan Pdt Joke Mangare, diterima Pelaksana Tugas (Plt) Ketua BPMS GMIM Pdt Janny Rende dan Sekretaris Umum BPMS Sinode GMIM Pdt Evert Tangel.
”Kami belum bisa memberikan jawaban sekarang karena masih akan dirapatkan lagi, dibahas bersama BPMS yang kepemimpinannya kolektif kolegial. Nanti setelah dirapatkan, keputusannya akan kami sampaikan,” kata Pdt Janny Rende saat menyambut dan menerima Petisi Gerakan Reformasi GMIM di bawah koordinasi Pdt Teddy Robert Kansil dan Pdt Ricky Pitoy Tafuama.
Sebelum petisi diserahkan, digelar ibadah dipimpin Pdt Richard AD Siwu. (son)
Ini 14 Petisi Gerakan Reformasi GMIM
1. Mendukung program pemberantasan korupsi oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kapolda Sulawesi Utara Irjen Royke Langi.
2. Kepemimpinan BPMS saat ini sedang vakum, membingungkan dan jelas bertentangan dengan Tata Gereja GMIM Tahun 2021, karena ada Ketua Pendeta Hein Arina dan Plt. Ketua Pendeta Janny Rende.
3. BPMS tidak diberikan kewenangan mutlak untuk menafsir Tata Gereja GMIM Tahun 2021.
4. Menyatakan dan menegaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi dan proses hukum yang dijalani Pendeta Hein Arina adalah murni tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
5. BPMS gagal mengelola dan menata keuangan bantuan dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
6. Pendeta Hein Arina sebagai Ketua Sinode GMIM yang menjadi tersangka penyalahgunaan dana hibah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM, sangat memalukan wibawa dan citra GMIM, sekaligus menjadi bukti pengelolaan dan penataan keuangan di Sinode GMIM kacau.
7. Segera agendakan pelaksanaan Sidang Majelis Sinode Istimewa (SMSI) Perubahan Tata Gereja GMIM 2021 pada bulan Juli 2025 sebagai Keputusan Sidang Majelis Sinode Tahunan (SMST) di Likupang 2 Tahun 2024.
8. Demi keutuhan dan kelanjutan program pelayanan serta kepemimpinan GMIM, Kami minta Pendeta Hein Arina segera mengundurkan diri saat ini sebagai Ketua BPMS GMIM.
9. Pendeta Hein Arina harus diberhentikan sebagai pekerja pegawai organik, karena tidak menjaga citra GMIM.
10. BPMS harus transparan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban, termasuk dana hibah UKIT, Rumah Sakit GMIM dan bantuan hibah pemerintah kabupaten/kota dalam wilayah pelayanan GMIM.
11. Stop politisasi GMIM.
12. Hentikan tunjangan-tunjangan Pendeta Hein Arina, karena tidak lagi melaksanakan tugas.
13. Periksa penggunaan dana hibah ke Kerukunan Keluarga Pendeta dan Guru Agama.
14. Jika BPMS tidak mengagendakan pelaksanaan SMSI pada bulan Juli 2025 dan Pendeta Hein Arina tidak mundur sebagai ketua BPMS, maka kami akan datang kembali dengan kekuatan yang lebih besar.
Save GMIM!
Tomohon, 5 Juni 2025
a.n. Aspirator
Pdt. Joke Mangare
Pdt. Rita Dalos