Bisnis dan EkonomiManadoPemerintahanPublikSulut

Harga Masih Tinggi, TPID Sulut Kembali Bantu Distribusi 2,5 Ton Cabai Rawit Asal Probolinggo

1642
×

Harga Masih Tinggi, TPID Sulut Kembali Bantu Distribusi 2,5 Ton Cabai Rawit Asal Probolinggo

Sebarkan artikel ini
Deputi Direktur BI Sulut Purwanto menyampaikan keterangan kepada wartawan di Pasar Bersehati

MANADO, gosulut.com — Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Sulawesi Utara kembali menggelontorkan pasokan cabai rawit merah untuk menekan kenaikan harga komoditas tersebut. Sebanyak 2.500 kilogram atau 84 koli cabai didatangkan dari Probolinggo, Jawa Timur, dalam Fasilitasi Distribusi Pangan (FDP) Tahap II.

Program ini dikoordinasikan oleh Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sulawesi Utara bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Satgas Pangan Polda Sulawesi Utara. FDP Tahap II merupakan tindak lanjut intervensi sebelumnya pada 14–15 September 2026 dengan pasokan 2,4 ton cabai rawit.

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Sulawesi Utara, Purwanto mengatakan intervensi dilakukan karena kenaikan harga cabai rawit menjadi salah satu sumber tekanan inflasi di daerah.

Cabai rawit asal Probolinggo saat tiba di Bandara Samrat, Minggu malam

Menurutnya, inflasi Sulawesi Utara pada Agustus 2026 tercatat 0,29 persen secara bulanan atau month-to-month (mtm). Secara kumulatif sejak awal tahun, inflasi mencapai 3,68 persen (year-to-date atau ytd), berada di atas batas atas sasaran inflasi nasional sebesar 3,50 persen secara tahunan (year-on-year atau yoy).

“Kenaikan harga cabai rawit memberikan andil 0,33 persen terhadap inflasi secara bulanan,” kata Purwanto.

Berdasarkan data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) dalam tiga pekan terakhir, harga rata-rata cabai rawit merah di empat kabupaten dan kota yang menjadi daerah penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) Sulawesi Utara juga telah melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP).

Di Kota Manado, harga cabai rawit merah tercatat 102 persen di atas HAP. Di Kota Kotamobagu, selisihnya mencapai 123 persen, Kabupaten Minahasa Utara 118 persen, dan Kabupaten Minahasa Selatan 155 persen di atas HAP.

Keempat daerah tersebut berada dalam kategori Waspada berdasarkan indikator stabilitas harga pangan Badan Pangan Nasional.

Tekanan pasokan juga dipengaruhi kondisi cuaca. Data klimatologi menunjukkan curah hujan berada pada kriteria rendah di sebagian besar wilayah Sulawesi Utara. Hari tanpa hujan tercatat sangat panjang di 131 lokasi dan mencapai kategori ekstrem di 12 lokasi.

Purwanto mengatakan FDP Tahap I sempat menurunkan harga cabai rawit merah hingga menyentuh HAP sebesar Rp57 ribu per kilogram di Pasar Bersehati Manado dan Pasar Airmadidi, Minahasa Utara. Namun harga kembali meningkat di sejumlah titik pada hari-hari berikutnya.

“Kondisi tersebut menunjukkan tekanan pasokan masih berlangsung,” ujar dia.

Karena itu, pada tahap kedua, TPID memperluas titik distribusi. Pasokan tiba di Manado pada Minggu (20/09/2026) malam, setelah menempuh jalur Probolinggo-Bandara Juanda-Bandara Hasanuddin-Bandara Sam Ratulangi. Cabai kemudian didistribusikan pada Senin pagi, 21 September 2026, saat aktivitas pasar dimulai.

Berbeda dengan FDP Tahap I yang berfokus di Manado, Minahasa Utara, dan Minahasa Selatan, distribusi tahap kedua menjangkau lima pasar di empat daerah penghitungan IHK. Kelima titik tersebut adalah Pasar Bersehati dan Pasar Pinasungkulan di Manado, Pasar Airmadidi di Minahasa Utara, Pasar Amurang di Minahasa Selatan, serta Pasar 23 Maret di Kotamobagu.

Harga di tingkat konsumen ditargetkan maksimal Rp57 ribu per kilogram, sesuai HAP yang ditetapkan Badan Pangan Nasional.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Utara, Rahel Ruth Rotinsulu mengatakan perluasan distribusi merupakan bentuk respons cepat TPID untuk menjangkau seluruh kabupaten dan kota yang menjadi daerah IHK.

Menurut Rahel, sinergi antarinstansi perlu diperkuat, terutama di tengah tantangan cuaca dan ketergantungan Sulawesi Utara terhadap pasokan pangan dari daerah lain.

Rahel mengatakan intervensi distribusi tidak semestinya berhenti sebagai langkah jangka pendek. Pemerintah daerah, kata dia, perlu melanjutkannya dengan penguatan produksi lokal dan ketahanan pangan.

Pengawalan distribusi dilakukan secara terpadu. Dinas Ketahanan Pangan mengatur penyaluran ke titik sasaran dan mengawal distribusi ke Minahasa Utara, Minahasa Selatan, serta Kotamobagu.

Sementara itu, Satgas Pangan Polda Sulawesi Utara memantau harga dan penyaluran di tingkat pasar untuk mencegah kenaikan harga yang tidak wajar. Pengawasan tersebut antara lain dilakukan melalui pakta integritas dengan pedagang pengecer.

Dalam jangka menengah dan panjang, TPID Sulawesi Utara akan mengarahkan kebijakan pada penguatan produksi lokal, penataan kalender tanam, dan peningkatan ketahanan pangan daerah. FDP, dengan demikian, menjadi salah satu instrumen intervensi cepat sembari pemerintah memperkuat pasokan pangan dari produksi daerah sendiri.(red)