Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
Bisnis dan EkonomiNasionalPemerintahanPublik

OJK Minta Bank dan LJK Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

2193
×

OJK Minta Bank dan LJK Dukung Program 3 Juta Rumah Presiden Prabowo

Sebarkan artikel ini
Mahendra Siregar

JAKARTA, gosulut.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap program penyediaan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dicanangkan Presiden Prabowo. Dalam hal ini, OJK telah mengirimkan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya untuk dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengungkapkan OJK telah melonggarkan sejumlah kebijakan dalam rangka mendukung program itu.
“Kebijakan terkait kualitas kredit KPR (Kredit Pemilikan Rumah) juga telah kami sesuaikan untuk mempermudah proses penyaluran kredit dalam mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Dewan Komisioner OJK lewat virtual, Selasa (14/1/2025).
Mahendra mengatakan kualitas kredit KPR untuk debitur dengan plafon hingga Rp5 miliar, sekarang bisa dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok atau bunga. Kebijakan ini lebih longgar dari produk kredit lainnya yang ditentukan menggunakan tiga pilar, yakni prospek usaha, kinerja debitur, dan kemampuan membayar.
Dalam hal likuiditas perbankan dalam mendorong program ini, kata Mahendra, kondisi perbankan masih sangat memadai. Ini berdasarkan data per November 2024, yang menunjukkan rasio pinjaman terhadap simpanan atau Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan di posisi 87,34%
“Data ini menunjukkan kemampuan bank untuk meningkatkan penyaluran kredit, termasuk KPR,” ujar Mahendra.
Di sisi lain, untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan, maka larangan pemberian kredit pengadaan pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023. OJK telah memberikan keleluasaan bagi pengembang perumahan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan guna melakukan pengadaan atau pengolahan tanah yang sebelumnya dilarang.
“Dengan dicabutnya larangan itu, bank dihimbau agar lebih menekankan pada penerapan manajemen risiko yang baik,” kata Mahendra.
Selain inisiatif tersebut, dukungan likuiditas untuk penyediaan pembiayaan perumahan juga dilakukan melalui penerbitan instrumen Efek Beragunan Aset Surat Partisipasi atau EBA SP. Potensi mengoptimalkan EBA SP, sambung Mahendra, masih sangat besar.
Karena itu, OJK bersama stakeholder terkait akan terus memperkuat dan merumuskan penyempurnaan skema EBA SP di pasar modal.
“Dengan berbagai dukungan kebijakan itu, maka kami optimis program pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian bagi masyarakat pendapatan rendah dapat terlaksana dengan baik,” katanya.(irz)