Scroll untuk baca berita terbaru
Example 325x300
325x300
KriminalTomohon

Gara-gara Sampah, Warga Kamasi Tomohon Ancam Potong Adik Ipar

1767
×

Gara-gara Sampah, Warga Kamasi Tomohon Ancam Potong Adik Ipar

Sebarkan artikel ini
URC Totosik, Polres Tomohon, Yanny Watung
Pelaku pengancaman akui perbuatan dan nyatakan menyesali perbuatannya.

TOMOHON–Lagi, pengancaman menggunakan senjata tajam terjadi akibat telah dipengaruhi Minuman Keras (Miras). JL alias Onas (65), warga Kelurahan Kamasi Tomohon Tengah harus berurusan dengan penegak hukum karena mengancam adik ipar dengan parang.

Sumber permasalahan sebenarnya hanya sepele, yakni hanya karena ditegur agar tidak membuang sampah sembarangan.

Informasi yang dihimpun Gosulut.com, peristiwa pengancaman terjadi sekira pukul 19:10 Wita Minggu (23/1/2022). Akibat pengancaman tersebut, RK alias Eky dan JL alias Mace melaporkan Onas.

Saat pulang rumah, pelapor yang adalah suami istri mendapati jalan yang akan dilalui dipenuhi sampah yang diduga dibuang oleh terlapor.

Salah satu pelapor yang kemudian menjadi saksi bertemu terlapor yang tinggal dalam sebidang tanah namun bangunan berbeda dan menyampaikan agar tidak sembarangan membuang sampah. Saksi adalah adik dari terlapor.

Usai menemui terlapor, pelapor kemudian masuk ke rumah. Karena kursi di depan rumah tidak beraturan, akhirnya salah satu pelapor, yakni suami dari adik terlapor keluar untuk merapihkannya

Tak lama berselang, terlapor sudah berada di situ dan langsung menendang kursi yang sementara dirapihkan pelapor. Rupanya, terlapor tidak menerima teguran agar tidak membuang sampah sembarangan. Terlapor kemudian mengambil sebilah parang dan mengancam akan memotong pelapor.

Tidak terima dengan perbuatan terlapor, akhirnya pasangan suami istri tersebut melaporkannya ke pihak berwajib.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik yang menerima laporan tersebut langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengamankan terlapor beserta barang bukti.

Saat diinterogasi, terlapor mengaku telah dipengaruhi minuman keras dan mengakui semua perbuatannya.

”Terlapor mengaku menyesali perbuatannya dan saat ini diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk proses lanjut,” kata KapolresTomohon AKBP Arian P Colibrito SIK MH melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung. (red)