Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Polemik Usulan Calon Penjabat Bupati Sangihe, Lumiu: Secara Administrasi Tidak Ada Mosi Tak Percaya

×

Polemik Usulan Calon Penjabat Bupati Sangihe, Lumiu: Secara Administrasi Tidak Ada Mosi Tak Percaya

Sebarkan artikel ini

SANGIHE – Berakhirnya jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe pada 22 Mei 2023 mendatang, sempat menjadi polimik di internal lembaga Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Namun hal tersebut, dianggap tak pernah terjadi.

Menurut Kabag Humas dan Perundang-Undangan Setwan DPRD Sangihe Ronald Lumiu SH, penyampaian terkait mosi tidak percaya, saat ini belum dimasukan secara tertulis yang menjadi dasar dan pertimbangan pengajuan. Sehingga secara administrasi dianggap tidak ada.

“Sehubungan dengan surat Mendagri dijelaskan oleh Kemendagri sebagai konsultasi pimpinan DPRD adalah diskresi/kebijakan yang diambil Kemendagri. Sehingga perimbangan usulan penjabat bupati yang selama ini diusulkan gubernur dan Kemedagri. Surat dimaksud memang ditujukkan untuk Pimpinan DPRD/Ketua DPRD sehubungan dengan kewenangannya,” katanya, Senin (10/4/2023).

Sebagai perwakilan lembaga DPRD lanjutnya, mengingat apabila diatur melalui rapat paripurna atau jenis rapat lainnya maka akan terjadi tarik ulur kepentingan. Mengingat juga batas waktu pemasukan tanggal 6 April 2023.

“Yang pasti dalam surat mendagri menyatakan DPRD dapat mengusulkan calon penjabat bupati melalui Ketua DPRD baik calon lama/baru dengan persyaratan pejabat yang diusulkan adalah pejabat pimpinan tinggi pratama. Hal ini juga telah dijelaskan Ketua DPRD pada forum rapat internal,” urainya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan tiga nama yang di usulkan oleh para pimpinan DPRD Kabupaten Sangihe yakni Melanchton Harry Wolff yang saat ini memegang jabatan strategis sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sangihe dan Olga Makasidamo selaku Asisten III Pemkab Sangihe serta dr Rinny Tamuntuan yang saat ini sebagai Penjabat Bupati Sangihe. (one)