Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Prestasi 2023, Pemkot Kotamobagu Terima 3 Penghargaan

×

Prestasi 2023, Pemkot Kotamobagu Terima 3 Penghargaan

Sebarkan artikel ini

Diterima Pj. Wali Kota Saat Menghadiri Musrembang RPJPD dan RKPD Sulawesi Utara

Pj. Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani saat menerima penghargaan Pelayanan Publik dari Pimpinan Perwakilan Ombudsman RI di Sulut, disaksikan Gubernur Olly Dondokambey.

MANADO – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani., M.Si., menghadiri Musrenbang RPJPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 – 2045 dan Musrenbang RKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025, Rabu (24/04/2024), di Hotel The Sentra Manado, Kabupaten Minahasa Utara.
Pj Wali Kota Asripan sekaligus menerima Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 dan Penghargaan Sensanitasional Award Tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara.
“Hari ini, Pj. Wali Kota Kotamobagu, Bapak. Dr. Drs. Hi. Asripan Nani menghadiri Musrenbang RPJPD Provinsi Sulawesi Utara, juga menerima penghargaan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang diserahkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Bapak Olly Dondokambey. Masing–masing, Piagam Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2024 sebagai Terbaik III Perencanaan dan Pencapaian Daerah Tingkat Kota, dan Piagam Penghargaan sebagai Terbaik III Kategori Akses Sanitasi Aman, dalam penilaian Anugerah Sulawesi Utara Sensanitasional Award Tahun 2024,” ungkap Kepala Bappelitbangda Kota Kotamobagu, Chelsia Paputungan, S.T., M.E.
Dijelaskan juga, yang menjadi indikator penilaian atas diraihnya Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) sebagai Terbaik III Tingkat Kota se – Sulawesi Utara berdasarkan Capaian Indikator Makro Pembangunan, Pelayanan Publik, kualitas dan Konsistensi Dokumen Perencanaan, serta Inovasi Daerah.
Adapun inovasi yang diangkat adalah Si Asri atau Sistem Informasi Aman, Simpel, dan Terintegrasi. Si Asri merupakan terobosan yang diinisiasi dalam rangka menghadapi tantangan era digitalisasi dan implementasi teknologi informasi yang semakin pesat, dimana sistem ini mengintegrasikan pelayanan dari berbagai unit pelayanan di rumah sakit, sehingga proses pelayanan lebih cepat, akurat dan mudah.
“SI ASRI dikhususkan bagi pasien prioritas agar cepat menerima pelayanan kesehatan karena melalui sistem ini pasien dapat mengurangi waktu tunggu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Chelsia.
Sementara itu, tambahnya, untuk penilaian pada penghargaan Sulawesi Utara Sensanitasional Award Tahun 2023 yang diraih Pemerintah Kota Kotamobagu, berdasarkan penilaian yaitu air limbah domestik dan persampahan. Dimana masing – masing indikator ada beberapa aspek yaitu implementasi fisik, pendanaan, regulasi, advokasi, kelembagaan dan monev serta inovasi.
Pada kegiatan tersebut, Pj. Wali Kota Kotamobagujuga menerima penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, kepada Pemerintah Kota Kotamobagu yang diserahkan langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia, Meilany. F. Limpar, S.H., M.H.
Kabag Orpeg Pemerintah Kota Kotamobagu, Andi Abasi mengatakan Pemerintah Kota Kotamobagu pada penilaian Tahun 2023 mengalami peningkatan indeks dari sebelumnya. Dimana pada penilaian Tahun 2022 Pemerintah Kota Kotamobagu mendapatkan Indeks 56,26 (Zona Kuning) dengan Predikat C Kualitas Sedang. Sedangkan, pada Tahun 2023 Pemerintah Kota Kotamobagu mendapatkan Indeks Kepatuhan Pelayanan Publik sebesar 82,67 Zona Hijau dengan Predikat B Kualitas Tinggi.
“Diharapkan pada Penilaian Tahun 2024 Indeks Kepatuhan Pelayanan Publik Pemerintah Kota Kotamobagu dapat lebih meningkat. Salah satu strategi yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan Pelayanan Publik Award yang melibatkan seluruh perangkat daerah dengan mendapat pendampingan langsung oleh Ombusdman RI Perwakilan Sulawesi Utara dan Biro Organisasi Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.
Turut hadir dalam agenda ini para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten/Kota se – Provinsi Sulawesi Utara, serta undangan dari instansi vertikal.(syl)