
MANADO, gosulut.com — Dunia riset dan pendidikan tinggi kembali mencatatkan pencapaian membanggakan. Tim peneliti dari Politeknik Negeri Manado (Polimdo) yang dipimpin oleh Dr Oktavianus Lintong SPi MSi, sukses menemukan kandungan senyawa aktif berkhasiat obat pada Kayu Bantahan (Heritiera littoralis) sebuah tanaman lokal yang selama ini dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat yang ada didesa Arakan Kabupaten Minahasa Selatan.
Selain Dr Oktavianus Lintong, ada tiga anggota tim peneliti, masing-masing Dannie Oroh SPi MSi, Dr Efendy Rasjid, serta Tommy Kontu SPi MSi. Tim peneliti itu sendiri sudah melakukan penelitian di tiga desa pesisir di Minahasa Raya, masing-masing Desa Tiwoho Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, Desa Sarawet Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara, serta desa Arakan Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Kegiatan penelitian Tim Polimdo itu sendiri adalah kegiatan pengabdian untuk mengoptimalkan potensi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) di wilayah pesisir Minahasa. Setelah Desa Tiwoho Kecamatan Wori pada Sabtu (17/10/2026), Jumat (23/10/2026), di Desa Sarawet Kecamatan Likupang Timur Kabupaten Minahasa Utara (Minut), dan Rabu (28/10/2026) di Desa Arakan Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan.
Ekosistem Mangrove selama ini dikenal sebagai benteng alami pesisir dari abrasi serta habitat bagi berbagai biota laut. Di sisi lain, kawasan pesisir pantai Minahasa juga menyimpan potensi HHBK yang melimpah, yang bisa memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Heritiera littoralis atau Kayu Bantahan di Desa Arakan, bisa dimanfaatkan masyarakat menjadi obat pengering luka, bisa juga digunakan oleh mereka yang baru melahirkan. ‘’Memang banyak potensi Mangrove di pesisir Minanasa. Ini menjadi pemicu bagi kami untuk melakukan penelitian sehingga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat,” kata Dr Oktavianus Lintong, diamini Dannie Oroh, Efendy Rasjid, dan Tommy Kontu.
Seperti di dua desa sebelumnya, usai kegiatan pendampingan dan Focus Grup Discussion (FGD) dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman antara tim peneliti dengan masyarakat tentang seluruh aktivitas pengambilan bahan baku demi keselamatan dan kelestarian Mangrove. Masyarakat Desa Arakan diwakili Ismael Husen, Ketua Kelompok Kayu Bantahan.
‘’Tentunya kami menyambut baik tim peneliti dan sangat berterima kasih karena telah melakukan kegiatan dan memilih desa kami sebagai lokasi kegiatan. Kami siap mengamankan dan menjaga kelestarian Mangrover terutama Kayu Bantahan,’’ kata Ismael Husen. (*/son)





