Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Proyek Renovasi Kantor Wali Kota Tomohon Dilaporkan ke Kejati Sulut

×

Proyek Renovasi Kantor Wali Kota Tomohon Dilaporkan ke Kejati Sulut

Sebarkan artikel ini
Caroll JA Senduk, kantor Wali Kota Tomohon, LSM-Inakor
Ketua Harian LSM-Inakor Rolly Wenas saat melapor ke Kejaksaan Tinggi Sulut

MANADO–Dugaan korupsi di daerah yang dinakhodai Caroll JA Senduk SH sebagai wali kota mulai muncul ke permukaan. Teranyar, proyek renovasi Kantor Wali Kota Tomohon tahun anggaran 2022 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) Rabu (21/6/2023) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasional Anti Korupsi (LSM-Inakor).

Kepada wartawan usai memasukkan laporan di kantor Kejati Sulut, Ketua Harian DPP LSM-Inakor, Rolly Wenas mengatakan, pihaknya melaporkan proyek tersebut karena diduga ada kerugian negara.

‘’Selain dari informasi yang dihimpun, kami melaporkannya berdasarkan pengembangan, analisis data, termasuk temuan Badan Pemeriksa Keuangan Sulawesi Utara,’’ kata Wenas didampingi penasehat LSM Inakor Marthin Waworuntu yang juga Ketua Umum Ormas Adat Waraney Santiago Indonesia.

Dugaan kerugian negara yang diakibatkan pengerjaan proyek dimaksud adalah tidak sesuai ketentuan antara lain pada pekerjaan pembesian, pengecoran, pekerjaan bekisting, dan pada elektrikal/mekanikal, sehingga baik mutu maupun volume dalam kontrak diduga lebih besar dari volume yang terpasang.

‘’Sesuai data dan analisis, Sekretaris daerah tidak melakukan pengawasan dan pengendalian di lapangan sehingga mengkibatkan kerugian. Kami menduga, telah terjadi persekongkolan antara sekreyaris daerah, pengawas lapangan dan pelaksana di lapangan,’’ kata Wenas.

Sebagai akibat kurangnya pengawasan lanjutnya, terjadilah pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

Pada kasus ini tambah Wenas, terjadi perbuatan melawan hukum yakni Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 pasal 27 ayat (6) yang mengatur bahwa kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ayat (2) huruf b merupakan kontrak pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.

Dengan ketentuan antara lain point b yakni pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan dan syarat-syarat umum kontrak masing-masing pekerjaan yang memuat bahwa pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang.

Analisis hukum pihak pelapor yang dituangkan dalam laporan adalah, diduga kegiatan renovasi gedung kantor walikota pada Sekretariat Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran 2022 tidak sesuai dengan kontrak yang diperjanjikan berkaibat terjadi kekurangan volume sehingga berpotensi terjadi kerugian negara dan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, bahwa diduga kegiatan renovasi gedung kantor walikota pada Sekretariat Daerah Kota Tomohon tahun anggaran 2022 sudah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 55 KUHP ayat (11) pasal 3 dan pasal 5 ayat (1).

Proyek renovasi Kantor Wali Kota Tomohon itu sendiri berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tomohon tahun 2022,  pagu anggaran Rp3.641.825.000,00, dengan nilai HPS Rp3.641.800.000,00. Sementara perusahaan pemenang tender sebagai pelaksana proyek yakni PT Nikita Jaya Sejati dengan nilai kontrak Rp3. 602.630.000, dikerjakan dlaam jangka waktu 100 hari kerja. (red)