Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

KPU Tomohon Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK untuk Pilkada

×

KPU Tomohon Buka Pendaftaran Calon Anggota PPK untuk Pilkada

Sebarkan artikel ini
KPU Tomohon, Pilkada, Albertien GV Pijoh
Pengumuman perekrutan PPK untuk Pilkada oleh KPU Tomohon

TOMOHON—Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara maupun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon membuka secara resmi pendaftaran bagi calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di lima kecamatan yang ada di Kota Tomohon.

Ketua KPU Kota Tomohon Albertien GV Pijoh SE didampingi Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Rojer Rafael Datu SSos mengungkapkan, pihaknya sudah mengumumkan dengan nomor 117/PP.04.2-Pu/7173/4/2024 sesuai PKPU 8 Tahun 2022 dan PKT 476 Tahun 2024.

‘’Untuk itu, kami mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi Panitia Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tomohon,’’ kata Pijoh dan Datu.

Ditambahkan Datu, bagi mereka yang ingin mendaftarkan diri menjadi calon anggota PPK,  tersedia aplikasi yakni siakba.kpu.go.id. jadi, berkas persyaratan dikirimkan ke aplikasi tersebut. Selain itu, mengirimkan juga dokumen asli ke Sekretariat KPU Kota Tomohon. (red)