Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Pemkot Tomohon Dinilai Suka Langgar Kesepakatan

×

Pemkot Tomohon Dinilai Suka Langgar Kesepakatan

Sebarkan artikel ini
Tomohon, Caroll JA Senduk, DPRD Tomohon, Edaran Mendagri
Penyerahan bantuan kepada tukang ojek yang tidak sesuai kesepakatan dan keputusan di DPRD

TOMOHON—Sejumlah pelanggaran baik aturan maupun kesepakatan terus diperlihatkan Pemerintah Kota Tomohon di bawah pimpinan Caroll JA Senduk. Salah satunya, pemberian bantuan kepada tukang ojek di Kota Tomohon tahun 2022 yang sesuai kesepakatan dan keputusan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon saat pembahasan, dilanggar.

Bantuan itu sendiri sebagai implementasi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tertanggal 19 Agustus Tahun 2022 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah

Bantuan yang diserahkan 20 Desember tahun 2022 melalu Dinas Perhubungan tersebut, sesuai keputusan dalam pembahasan antara DPRD dengan pemerintah Kota Tomohon diberikan dalam bentuk voucher, realisasinya dberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp500 ribu.

Dilihat dari kepedulian pemerintah yakni pemerintah kota maupun DPRD, sudah tepat bagi masyarakat untuk membantu mereka yang membutuhkan. Hanya saja, apa yang telah disepakati, diputuskan dalam pembahasan, dilanggar oleh Pemerintah Kota Tomohon.

‘’Ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, sebab akan berdampak pada jalannya pemerintahan dan pembangunan di Kota Tomohon. Pemerintahan terdiri dari eksekutif dalam hal ini pemerintah kota dan DPRD. Jadi, apa yang telah diputuskan bersama jangan dilanggar,’’ kata Ferdy JS dan Robert P Sombange, pengamat pemerintahan di Kota Tomohon.

Keduanya mengatakan, ini tanda awas bagi pemerintahan di Kota Tomohon karena pihak eksekutif terkesan tidak lagi menghormati apa yang diputuskan bersama pihak legislatif.

‘’Jika diberikan sesuai kesepakatan dan yang diputuskan bersama, bantuan itu akan sangat berguna untuk menambah pendapatan dan daya beli para tukan ojek. Tapi, karena diberikan dalam bentuk uang tunai, apalagi menjelang Natal dan Tahun Baru, banyak yang mubazir,’’ ketus Ferdy dan Robert.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tomohon Robby Joppy Kalangi saat dikonfirmasi mengatakan itu terjadi karena human error atau kesalahan dalam penginputan. ‘’Namanya manusia. Jadi, tidak luput dari kesalahan,’’ kata Kalangi enteng. (red)