Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Sekprov Kepel Buka Penyusunan Rancangan RAD Pelindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Sulut

×

Sekprov Kepel Buka Penyusunan Rancangan RAD Pelindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Sulut

Sebarkan artikel ini

MANADO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen kuat untuk memajukan sektor kelautan dan perikanan. Selain dukungan anggaran, perhatian tersebut sudah makin luas dengan intervensi pada upaya pengembangan sumberdaya manusia yang bekerja pada sektor ini.
Salah satu bukti adalah dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara No. 117 Tahun 2020 tentang Pembentukan Forum Daerah Pelindungan Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara Tahun 2020-2023 yang kemudian diperbaharui dengan SK Gubernur No 249/2023 tentang Forum Daerah Pelindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Periode 2023-2026.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sekprov) Steve Kepel pada pembukaan Penyusunan Rancangan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pelindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan Sulut, Jumat (5/8/2023) di Hotel Luwansa Manado.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tetap komit dan mendukung inisiatif pelindungan pekerja perikanan dan nelayan sebagai salah satu modal pembangunan. Upaya penyiapan dan manajemen pekerja perikanan dan nelayan akan dilakukan dari hulu ke hilir sehingga dapat meningkatkan harkat dan martabat pekerja pada sektor ini. Penyusunan rencana aksi daerah ini merupakan upaya untuk mengkonsolidasikan rencana dan merespon isu dan permasalahan terkait pekerja perikanan dan nelayan yang memerlukan intervensi strategis dan lintas sektor,” ujar Sekprov Steve Kepel.
Sekprov yang juga Ketua Forum Daerah Pelindungan Awak Kapal Perikanan Sulawesi Utara menambahkan pemerintah berharap dengan perhatian yang besar dari pemerintah daerah, akan membantu pelaku usaha untuk dapat menerobos pasar ekspor sehingga produk perikanan asal Sulawesi Utara dapat lebih kompetitif di pasar internasional.
“Apalagi selama ini produk perikanan tuna Sulawesi Utara telah berkontribusi pada pencapaian ekspor nasional,” tambah Sekprov.
Sebelumnya diberitakan, dalam upaya meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja perikanan dan nelayan di Sulawesi Utara, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membentuk Forum Daerah Pelindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan (Forda P3N). Surat Keputusan Gubernur yang diteken tanggal 14 Juli 2023 dengan nomor 249 Tahun 2023, Gubernur Sulawesi Utara menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi sebagai Ketua Forum Daerah dengan masa tugas selama tiga tahun yaitu 2023-2026.
Forda tersebut memasukan unsur pemerintah daerah, perwakilan pemerintah pusat, serikat pekerja, NGO, pelaku usaha, perguruan tinggi dan media.
Dalam SK tersebut menerangkan bahwa Forda P3N terdiri dari 3 Kelompok Kerja yaitu : Pokja 1 tentang Penguatan Regulasi, Pokja II tentang Pengawasan Bersama, dan Pokja III tentang Edukasi dan Kampanye. Selain memuat struktur Kelompok Kerja, beleid tersebut juga memuat Rencana Aksi Daerah yang akan dilaksanakan dalam tiga tahun kedepan oleh Kelompok Kerja Forda.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Mohamad Abdi Suhufan mengatakan bahwa pembentukan Forda P3N merupakan langkah maju dan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya.
“Pada tahun 2020, Gubernur Sulawesi Utara telah membentuk Forum Daerah Pelindungaan Awak Kapal Perikanan dan kini berubah dengan memasukan unsur nelayan dalam SK yang baru, ” kata Abdi.
Penambahan unsur nelayan dalam keputusan ini didasari bahwa regulasi pelindungan nelayan belum tersedia di Sulawesi Utara dan rantai pasok ikan dikontribusikan oleh nelayan kecil dan kapal besar skala industri. Karakteristik dan risiko kerja oleh pekerja pada kapal perikanan dan nelayan kecil nyaris sama yaitu terkait ancaman keselamatan, kesehatan kerja di laut yang sangat besar.
“Keberadaan Forum Daerah ini baru ada di Sulaweesi Utara, dan telah dijadikan panduan di tingkat nasional. Diharapkan daerah lain akan mengikutinya. Diharapkan juga akan memastikan usaha perikanan tangkap dan pengolahan ikan dapat dilakukan dengan memenuhi standar ketenagakerjaan dan hak asasi manusia,” tutup Abdi.(red/hdr)