Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

PLN UPDK Minahasa Menunggak Pajak Permukaan Air 2,4 M

×

PLN UPDK Minahasa Menunggak Pajak Permukaan Air 2,4 M

Sebarkan artikel ini

TONDANO-Sebagai perusahaan badan usaha milik negara (BUMN), PT PLN Nusantara Power UPDK Minahasa harusnya taat membayar pajak. Pasalnya unit PLN pengelola pembangkit listrik di Suluttenggo itu menunggak Pajak Air Permukaan senilai Rp2,4 miliar untuk periode Januari – Mei 2023. PLN UPDK Minahasa belum menyetor kewajiban tersebut kepada UPTD Bapenda Sulut di Tondano.
Kepala UPTD/PPD Tondano Harold Lumempouw SH MH melalui Kasie Sengketa Pajak dan Retribusi Daerah Marie Rau SE, Kamis (2/10/2023) menyatakan upaya penagihan sudah dilakukan sejak sebelum jatuh tempo, sehingga upaya pemasangan label penunggak pajak.

“Kami harus lakukan (pemasangan label) ini, mengingat kami sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari himbauan, termasuk memberikan surat teguran, menggelar rapat bersama antara UPTD/PPD Tondano dengan PLN Nusantara Power UPDK Minahasa, hingga pemberian teguran,” ujar Rau.
Dan, berdasarkan surat teguran yang berbunyi  apalabila dalam jangka waktu yang ditentukan tidak terealisasi pembayaran tunggakan, maka selanjutnya dilakukan penagihan sesuai dengan undang-undang yang berlaku, diantaranya memasang label penunggak pajak. “Pemasangan label penunggak pajak itu sebagai bentuk ketegasan bahwa pajak apapun wajib dibayarkan,” ujar Rau.
Rau menjelaskan, ada dua sumber yang menjadi objek pajak permukaan air yang dikelola PLN Nusantara Power UPDK Minahasa yakni PLTA Tonsea Lama dan PLTA Tanggari. Atas dua objek pajak inilah pihak PLN Nusantara Power UPDK Minahasa wajib membayar kewajibannya berupa pajak permukaan air kepada UPTD/PPD Tondano.
“Adapun dasar perhitungan pajak ini yakni Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara nomor 4 tahun 2019 tertanggal 30 Januari 2019, Tentang tata cara perhitungan nilai perolehan air permukaan ,” tutur Rau.
Ditambahkannya,  UPTD/PPD Tondano terhitung hingga akhir Oktober masih menyisakan kurang lebih Rp2 Miliar lebih piutang yang harus ditagih ke wajib pajak. Jumlah ini hampir seluruhnya untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh pemerintah Provinsi Sulut.
“Artinya jika pajak air permukaan ini segera dibayar atau dilunasi pihak PLN Nusantara Power UPDK Minahasa, maka target kami bisa tercapai, ” pungkasnya.
Makanya Rau berharap agar kewajiban ini segera diselesaikan secepatnya, mengingat tahun 2023 ini akan segera berakhir.
“Kami berharap niat baik dari PLN Nusantara Power UPDK Minahasa untuk segera melunasi kewajibannya kepada negara melalui kami. Sebab bagaimanapun ini merupakan kewajiban yang harus dilunasi agar tidak menimbulkan preseden buruk ke depan,” pinta Rau.
Lumempouw menambahkan penagihan piutang ke PLN UPDK Minahasa tersebut bukan semata untuk memenuhi target pendapatan, namun soal keadilan. Sebab, PLN UPDK Minahasa telah memanfaatkan air Sungai Tondano, yang notabene milik rakyat Sulut, untuk menghasilkan listrik yang dijual ke masyarakat Sulut.

“Kan listriknya sudah terjual dan dibayar, apalagi masyarakat tidak boleh menunggak pembayaran listrik. Harus adil, dong! Masyarakat juga berhak menuntut haknya melalui pajak yang dikelola pemerintah daerah,” ujar Lumempouw.

Manajer Komunikasi dan Humas PLN Suluttenggo Jedri Pangalila ketika dimintai konfirmasi enggan memberikan tanggapan. “Silahkan hubungi PLN UPDK Minahasa,” jawabnya lewat komunikasi WA.

Pihak PLN UPDK Minahasa belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan lewat WA kepada Manajer PLN UPDK Minahasa Andreas Napitupulu belum kunjung ditanggapi hingga berita ini dirilis.(red)