Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Adati Minta Masyarakat Aktif Cegah TPPO

×

Adati Minta Masyarakat Aktif Cegah TPPO

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Demikian Asisten Administrasi Pemerintahan Setdakot Kotamobagu Agung Adati pada Sosialisasi dan Edukasi Informasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kotamobagu, di Hotel Sapadia Kotabangon, Rabu (27/03/2024).
“Melalui kegiatan Desa Binaan Imigrasi Tahun 2024 ini kami berharap pemerintah desa dan kelurahan serta masyarakat agar dapat terlibat aktif dalam upaya pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan orang agar tidak ada masyarakat di daerah ini yang menjadi korban,” katanya.
Agung juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Kotamobagu yang sudah melaksanakan sosialisasi ini.
“Atas nama pribadi dan pemerintah daerah menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya disertai dengan ucapan terima kasih yang sebesar- besarnya kepada pimpinan dan jajaran Kantor Imigrasi kelas II non TPI kotamobagu yang telah melaksanakan sosialisasi Desa Binaan Imigrasi tahun 2024 ini,” ucapnya.
Sementara Ketua Tim Pembentukan Desa Binaan Imigrasi, Kenent Rompas mengatakan kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan TPPO dan tindak Penyelundupan manusia.
“Inisiatif ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan proteksi dari ancaman kejahatan transnasional, tapi lebih pada upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap isu keimigrasian yang komprehensif,” kata Keneth.
Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan surat Direktur Intelijen Keimigrasian mengintruksikan agar pelaksanan Desa Binaan Imigrasi dilakukan lebih intensif.
“Upaya ini melibatkan unit pelaksanaan teknis keimigrasiaan dalam penyebaran informasi dengan mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang menitikberatkan isu keimigrasian khususnya berkaitan dengan pengelolaan paspor serta memperkenalkan kepada masyarakat tentang TPPO dan TPPM,” jelasnya.
Sehubungan hal tersebut, katanya, Kantor Imigrasi Kotamobagu dengan proaktif membentuk tim khusus untuk mengimplementasikan program Desa Binaan Imigrasi.
“Program ini ditujukan bagi desa dan kelurahan yang teridentifikasi memiliki kendala dalam mengakses informasi keimigrasian atau berpotensi menjadi titik rawan pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal,” ujarnya. “Berdasarkan evaluasi dan kriteria tertentu Kelurahan Mogolaing terpilih sebagai Desa Binaan Imigrasi oleh Kantor Imigrasi II Non TPI Kotamobagu,” pungkasnya.(syl).