Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

98 Desa di Minahasa Bersiap Gelar Pemilihan Hukum Tua

×

98 Desa di Minahasa Bersiap Gelar Pemilihan Hukum Tua

Sebarkan artikel ini
Pelepasan balon ke udara oleh Bupati Roy Roring untuk launching Pilkades di Minahasa

MINAHASA – Setelah sekian lama menanti akhirnya masyarakat di 98 desa di Minahasa akan menggelar pesta demokrasi pemilihan hukum tua (kepala desa). Jumat (04/03/2022) di Makatete Hills Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng, Pemkab Minahasa me-launcing pemilihan hukum tua untuk 98 desa tersebut.

Menurut Kadis PMD Minahasa Jeffry Tangkulung sesuai dengan keputusan Bupati nomor 144 tahun 2022 tentang desa-desa yang akan menggelar pemilihan hukum tua di Kabupaten Minahasa, Pemkab mengganggarkan Rp2.380.932.038 dari APBD 2022 untuk pelaksanaan suksesi tersebut. Dalam launching itu diserahkan juga secara simbolis surat keputusan Bupati Minahasa tentang Pilkades itu.

“Setelah kegiatan ini maka kecamatan akan mendapat pemberitahuan, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi tentang mekanisme Pilkades,” jelas Tangkulung. Surat keputusan yang diserahkan secara simbolis itu untuk Kecamatan Pineleng, yaitu Desa Pineleng Satu, Winangun Atas, dan Sea Satu. Untuk Kecamatan Tombulu adalah Desa Rumengkor dan Koka.

Sementara Bupati Minahasa Royke Roring mengatakan dengan diluncurkannya tahapan Pilkades ini, maka dengan sendirinya tahapan pemilihan tersebut sudah berjalan.

“Di-launching-nya Pilkades di 98 desa dengan sendirinya segera bergulir tahapan pemilihan hukum tua. Dan jangka waktu tahapan tersebut selama 115 hari,” terang Bupati didampingi Wakil Bupati Robby Dondokambey. Turut hadir dalam launching ini, Forkopimda Minahasa, Kepala Dinas PMPD Sulut Jemmy Kumendong, dan tokoh masyarakat. (ric)