Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Leher Sempat Dicekik, Wanita 64 Tahun Nyaris Diperkosa di Gubuk Perkebunan Minut

×

Leher Sempat Dicekik, Wanita 64 Tahun Nyaris Diperkosa di Gubuk Perkebunan Minut

Sebarkan artikel ini

MINUT — Aksi pemerkosaan hampir menimpa seorang wanita berumur 64 tahun di perkebunan Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Alhasil, terduga pelaku telah diamankan Polsek Likupang.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Minut.

Menurutnya, peristiwa itu berlangsung pada Sabtu (14/1/2023), sekitar pukul 14.00 WITA, di perkebunan Desa Kampung Ambong, Kecamatan Likupang Timur, Kabupaten Minut.

“Terduga pelaku laki-laki berinisial JM (64), warga Kecamatan Likupang Timur, diamankan petugas di rumahnya, pada hari Minggu (15/1) malam. Diduga JM melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berumur 64 tahun,” beber Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (25/1/2023) sore.

Dia pula menjelaskan awal mula sampai terjadinya tersebut. Kejadian bermula ketika sekitar pukul 07.00 WITA, terduga pelaku pergi ke kebun untuk memetik kelapa.

Kemudian usai istirahat dan makan siang, terduga pelaku berjalan di sekitar kebun untuk melihat kelapa lainnya yang akan dipetik.

“Saat melewati gubuknya, terduga pelaku dipanggil oleh korban yang kemudian mengajaknya untuk duduk sambil bercerita. Keduanya lalu menceritakan kehidupan keluarga masing-masing,” jelasnya.

Kemudian terduga pelaku melanjutkan untuk melihat pohon kelapa di kebun bagian bawah, kata Kombes Abast.

Saat kembali ke atas dan melewati gubuk korban, terduga pelaku melihat korban sedang membersihkan sayur di dalam gubuknya tersebut. Kemudian terduga pelaku berhenti.

“Pada saat keduanya bertatapan, terduga pelaku langsung memberikan isyarat dengan menggunakan jari telunjuk tangan kanannya untuk mengajak korban bersetubuh, namun korban menolaknya,” paparnya.

Akhirnya, terduga pelaku mendekati korban lalu memegang tangan kirinya. Korban pun melakukan perlawanan sehingga membuat terduga pelaku mencekik leher korban, lalu menarik tubuhnya keluar dari gubuk hingga keduanya pun terjatuh.

“Ketika korban akan berdiri, terduga pelaku mencengkeram pundak kanan korban. Kemudian korban kembali melakukan perlawanan dengan cara menggigit pergelangan tangan kiri terduga pelaku, lalu menendang dadanya. Setelah itu, korban berlari menyelamatkan diri sambil berteriak meminta pertolongan,” terangnya.

Usai kejadian, korban kemudian melapor ke Polsek Likupang. Lalu, petugas merespons laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan kemudian mengamankan terduga pelaku di rumahnya.

Dalam pengungkapan kasus dugaan percobaan pemerkosaan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 2 buah baju, 1 buah celana panjang, 1 pasang sandal, dan 1 buah ikat rambut.

“Terduga pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolsek Likupang untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Abast. (scr)