Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Kejari Sangihe Kenakan Denda 50 Juta Atas Dasar Kasus Pidana Pencabulan

×

Kejari Sangihe Kenakan Denda 50 Juta Atas Dasar Kasus Pidana Pencabulan

Sebarkan artikel ini

SANGIHE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menyelamatkan uang negara senilai Rp50 juta dari perkara pencabulan atas nama terpidana Jance Rentandatu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Ahmad Habibi Maftuhkan SH kepada awak media, Rabu (31/6/2023) mengatakan, pihaknya melakukan penyetoran uang ke kas negara sebagai tindak lanjut eksekusi pidana denda.

“Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe telah mengeksekusi berhasil mengeksekusi pembayaran pidana denda atas nama terpidana Jance Rentandatu alias Papi, yang bersangkutan dihukum pidana selama 6 tahun atas perkara pencabulan dan denda Rp50 juta bahwa denda tersebut telah dibayar Rp50 juta untuk kemudian kami telah setorkan kepada rekening kas negara sebagai upaya juga membuat jerah daripada para pelaku kejahatan perlindungan perempuan dan anak,” katanya.

Lanjutnya lagi, sampai Mei 2023 Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe sudah menangani tiga perkara perlindungan anak.

“Untuk bulan ini sudah masuk tiga perkara perlindungan anak diantaranya perkara-perkara itu sudah pada tahap pemberian petunjuk atau sudah memasukan berkas pada tahap pertama,” ujarnya.

Dia berharap bahwa ini bukan hanya tugas dari kepolisian dan Kejaksaan saja dalam hal pemberantasan perkara-perkara perlindungan anak tapi butuh peran serta dari masyarakat aparat aparatis terkait serta peran pemerintah terkait.

“Jadi kita mari secara bersama-sama bukan hanya secara terpisah secara parsial antara individu atau lembaga, tapi harus ada peran serta bersama untuk menjaga anak-anak kita atau melindungi perempuan-perempuan yang memang seringkali kejahatan-kejahatan perlindungan perempuan dan anak itu ada korelasi dengan antara relasi kuasa relasi dalam keluarga dan sebagainya, sehingga perempuan dan anak-anak itu rentan sekali dilakukan penindasan secara seksual,” pungkasnya. (one)