Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Serahkan LHP Semester II, Wagub Minta Jajaran Patuhi Rekomendasi BPK

×

Serahkan LHP Semester II, Wagub Minta Jajaran Patuhi Rekomendasi BPK

Sebarkan artikel ini
Kepala BPK Sulut Arief Fadillah (kiri) menerima LHP dari Wagub Steven Kandouw

Wakil Gubernur Sulut Steven OE Kandouw menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2023. LHP tersebut terkait efektifitas upaya Pemda dalam penyelengaraan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Bitung.

Kandouw menyerahkan LHP semester II tahun 2023 terkait pemeriksaan kinerja atas efektifitas upaya pemerintah daerah dalam penyelengaraan KEK Industri Bitung, pada Jumat (12/01/ 2024), di Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Utara.

Saat menyerahkan LHP, Kandouw menyampaikan ucapan selamat tahun baru 2024. Putra Tondano Minahasa ini mengajak seluruh jajarannya, untuk tetap menjaga semangat dan etos kerja yang baik guna menghasilkan output dan outcome yang bermutu, demi kesejahteraan masyarakat.

Wagub Kandouw juga mengucapkan terima kasih atas segenap kerja keras semua stakeholder untuk bersama sama menopang berbagai program pembangunan. Adapun jika ada catatan-catatan yang kemudian perlu diperbaiki, maka itu harus segera dikerjakan secepat mungkin.

Menurutnya, apa pun yang menjadi catatan dari BPK berupa temuan dan rekomendasi, harus segera ditindaklanjuti karena lebih cepat lebih bagus.

“Mau besar mau kecil, tak ada alasan untuk menunda pekerjaan,” ujar Wagub Kandouw.

Kepala Perwakilan BPK Sulut Arief Fadillah menyampaikan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

“Lembaga perwakilan menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dengan melakukan pembahasan sesuai kewenangannya,” ucapnya seraya meminta untuk saling menjaga nilai-nilai dasar BPK.

Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiscus Andi Silangen mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan sangat komprehensif. Karena yang diperiksa bukan hanya aspek pengelolaan tata kelola keuangan daerah.

“Namun mencakup berbagai aspek yaitu ekonomi, efektivitas, efisiensi, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan sistem pengendalian internal. Semua dinilai,” tukasnya.

Diketahui, pemeriksaan BPK dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara.

Sebelum LHP diserahkan kepada setiap entitas yang diperiksa, BPK telah meminta tanggapan dari pejabat terkait di entitas pemeriksaan atas konsep rekomendasi, termasuk rencana aksi yang akan dilaksanakan.

Dengan adanya pemeriksaan kinerja dan kepatuhan ini, diyakini dapat menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan yang senantiasa dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan serta tanggung jawab keuangan daerah.

BPK Perwakilan Provinsi Sulut menyerahkan 16 LHP Semester II Tahun 2023 terdiri dari tujuh LHP Kinerja dan sembilan LHP Kepatuhan.

Pada Jumat, (12/01/2024) diserahkan lima LHP, yakni:

LHP Kinerja atas Efektivitas Upaya Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus Bitung pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; LHP Kepatuhan atas Operasional Bank SulutGo; LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara; LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan; dan LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.(red)