Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Pj Bupati Sitaro Paparkan Ranwal RPJPD 2025-2045 di Rapat Paripurna DPRD

×

Pj Bupati Sitaro Paparkan Ranwal RPJPD 2025-2045 di Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

SIAU — Penjabat Bupati Sitaro Joi EB Oroh memaparkan rencana awal pedoman penyusunan RPJPD 2025-2045 di Rapat Paripurna DPRD Sitaro, Selasa (16/01/2023). Ketua DPRD Djon P Janis, Wakil Ketua Bob N Janis, dan Joutje Luntungan memimpin rapat yang dihadiri 15 anggota DPRD.

Menurut Ketua DPRD, penyusunan RPJPD mengikuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024.

“Dokumen ini menjadi panduan pembangunan daerah selama 20 tahun. Dokumen mencakup visi, misi, dan strategi pembangunan, serta menjadi landasan RPJMD lima tahunan,” ucap Janis mengawali rapat paripurna.

Sementara Pj Bupati menyampaikan bahwa rancangan awal RPJPD Kabupaten Kepulauan Sitaro 2025-2045 adalah hasil kajian akademis, aspirasi masyarakat, dan konsultasi publik, melibatkan pemangku kepentingan dari pemerintah, DPRD, akademisi, swasta, masyarakat, dan media.

“Dokumen ini diharapkan mencerminkan arah dan tujuan pembangunan sesuai dengan kondisi, potensi, dan tantangan di masa depan,” kata Oroh.

Visi RPJPD Kabupaten Kepulauan Sitaro Tahun 2025-2045 adalah “Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Maju, Sejahtera, dan Berkelanjutan.”

“Untuk mencapai visi tersebut, sasaran misi pembangunan daerah melibatkan peningkatan pelayanan dasar merata dan profesional, pembangunan manusia terampil, kehidupan sosial yang beretika, serta optimalisasi potensi unggulan daerah, dan konektivitas wilayah lingkungan hidup berkelanjutan,” ungkap Oroh.

Disebutkan juga, tahapan selanjutnya dari rancangan awal ini adalah pembahasan dengan Kemendagri untuk menghasilkan rancangan RPJPD, Musrembang RPJPD, perumusan rancangan akhir, selanjutnya persetujuan bersama dengan DPRD.

“Sebelum nantinya akan ditetapkan sebagai Perda RPJPD, dokumen akhir hasil persetujuan Bersama dengan DPRD ini akan dikonsultasikan Kembali dengan Mendagri. Sesuai jadwal tahun 2024 ini harus jadi Perda karena akan menjadi landasan untuk penyusunan RPJMD 2025-2030,” beber Kaban Litbangda Sulut ini.(red/stg)