Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Begini Himbauan PLN untuk Hindari Kecelakaan Ketenagalistrikan

×

Begini Himbauan PLN untuk Hindari Kecelakaan Ketenagalistrikan

Sebarkan artikel ini

Dalam upaya menjaga keselamatan dari potensi bahaya kelistrikan, PLN terus melakukan sosialisasi keselamatan ketenagalistrikan kepada masyarakat. Ini dilakukan untuk meminimalisir kejadian kecelakaan pada masyarakat umum yang diakibatkan hubungan aliran listrik dari jaringan PLN.

PLNGeneral Manager PLN Unit Induk Wilayah Suluttenggo, Leo Basuki menjelaskan, PLN selalu memperhatikan standarisasi serta keamanan instalasi listrik untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Imbauan juga kepada seluruh masyarakat untuk dapat memperhatikan kondisi kelistrikan disekitar lingkungan tempat tinggal,” kata Basuki.

Agar supaya tidak terjadi kecelakaan di sekitar jaringan listrik, maka ada beberapa aktifitas yang harus dihindari oleh masyarakat yaitu seperti:

1. Membangun rumah dan bangunan pada jarak yang kurang dari 3 meter dari jaringan listrik (khusus Jaringan Tegangan Menengah 20 KV memiliki induksi listrik yang besar).
2. Melakukan penebangan pohon, bambu, atau tanaman lainnya yang dekat dengan jaringan listrik.
3. Mendirikan tiang antena TV, tiang telepon, parabola, pemancar alat telekomunikasi lainnya yang berdekatan dengan jaringan listrik.
4. Membakar sampah di bawah jaringan listrik.
5. Bermain layang-layang, menerbangkan drone, melempar atau menyentuhkan benda ke sekitar jaringan listrik.
6. Memasang reklame, spanduk, baliho yang berjarak kurang dari 3 meter dengan jaringan listrik atau pada tiang lisrik.
7. Apabila ingin menggali tanah, hati-hati dalam menggali tanah, pastikan situasi lingkungan sekitar aman dari kabel listrik, karena bisa jadi terdapat beberapa kabel listrik yang dipendam di tanah.
8. Mengambil aliran listrik langsung dari jaringan listrik atau kabel saluran masuk pelayanan (sebelum KWH meter).
9. Memasang Penerangan Jalan Umum (PJU) secara ilegal, PJU yang dipasang tanpa ijin dapat membahayakan keselamatan warga sekitar yang dikarena konstruksi dan instalasi yang tidak standar.
10. Memperbesar ukuran pembatas (MCB) diatas daya kontrak, termasuk mengganti atau tidak memasang pembatas (MCB), merusak segel dan bertujuan mempengaruhi pengukuran atau putaran kWh Meter dan perbuatan lain yang dapat melanggar hukum.

Di sisi lain PLN Unit Induk Wilayah Suluttenggo melalui seluruh Unit Pelaksana dan Sub Unit Pelaksana yang tersebar diseluruh Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo memiliki program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya kelistrikan disekitar jaringan listrik.

“Hal ini kami lakukan sebagai komitmen, agar supaya masyarakat dapat teredukasi untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi bahaya disekitar jaringan listrik. Karena bukan hanya petugas PLN saja yang kami edukasi untuk menjaga keselamatan saat bekerja disekitar jaringan listrik, namun masyarakat juga menjadi perhatian kami bersama” tutup Basuki.

Terakhir, bila masyarakat menjumpai hal-hal yang berpotensi menimbulkan bahaya kelistrikan dimohon untuk dihentikan dan dapat melaporkan ke PLN dengan cara melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile sebagai solusi layanan kelistrikan dalam satu genggaman.