Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Laporkan Pajak Bisa Lewat Aplikasi SIPAPAH

×

Laporkan Pajak Bisa Lewat Aplikasi SIPAPAH

Sebarkan artikel ini

BOLMONG—Pelaporan wajib pajak di Kabupaten Bolmong semakin dipermudah. Masyarakat sudah bisa menggunakan aplikasi SIPAPAH yang baru saja dilaunching, bertepatan dengan peringatan hari pahlawan, Kamis (10/11) kemarin.

Nantinya aplikasi yang digagas Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Ria Rafika Manoppo SIP bisa digunakan para wajib pajak untuk pelaporan. “Jadi wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor daerah untuk pelaporan pajak,” ujar Ria.

Kepala BKD Seriyanto ST menyampaikan bahwa sistem pajak daerah ini  merupakan aplikasi pajak perdana pada Badan Keuangan Daerah. Aplikasi ini diharapkan dapat memudahkan wajib pajak daerah dalam melaporkan pajak daerah. “Ini sebagai dasar pembayaran pajak yang kemudian dibayarkan melalui RKUD Pemkab Bolmong, sistem ini dapat diakses oleh seluruh Wajib Pajak Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui pajak.bolmongkab.go.id,” jelasnya.

Sebelumnya pada (10/11) kemarin Penjabat Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Ir Limi Mokodompit MM, launching tujuh inovasi pelayanan berbasis teknologi karya ASN Bolmong peserta Diklat Pim III. Ini ditandai dengan pelepasan balon ke udara oleh Pj Bupati Bolmong Ir Limi Mokodompit MM bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Tahlis Gallang, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, dan Ketua Pengadilan Agama Bolmong.

Tujuh aplikasi baru karya peserta Diklat Pim III sangat bermanfaat dan memudahkan masyarakat maupun ASN yang akan melaksanakan tugas belajar dalam mengakses data serta informasi yang dibutuhkan.

Diklat Pim III sendiri, memiliki makna strategis guna meningkatkan kualitas aparatur ASN dalam menjalankan fungsi dan tugasnya terutama dalam penyediaan layanan bagi masyarakat.

Apalagi saat ini, lompatan teknologi yang terus terjadi. Di era 4.0 pendekatan layanan berbasis teknologi memang sudah menjadi kebutuhan, terutama dari segi kemudahan akses. (syl)