Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

DPRD Kotamobagu Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2019

×

DPRD Kotamobagu Sosialisasikan Perda Nomor 9 Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU—DPRD Kotamobagu sosialisasikan peraturan daerah (Perda) tahun 2019. Sosialisasi ini dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag ST, Senin (20/3) malam di Desa Poyowa Besar I, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Kegiatan ini dihadiri masyarakat dan tokoh masyarakat setempat, Sangadi (Kepala Desa) dan perangkat Desa. Tidak hanya itu, pemerintah di Desa Poyowa Besar I dan Poyowa Besar II turut menghadiri kegiatan tersebut.

Menariknya, dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kotamobagu yang dikenal cukup dekat dengan warga itu, ikut menyerap dan mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang ada di Desa Poyowa Besar bersatu.

Selain Ketua DPRD Kotamobagu, kegiatan sosialisasi Perda itu juga ikut dihadiri oleh Sekretaris DPRD Kota Kotamobagu Firmansyah Mokodompit, serta sejumlah kepala seksi, dan staff yang ada di internal sekretariat DPRD Kota Kotamobagu, guna melakukan pencatatan terhadap seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu tersebut.

Seperti yang diketahui, Peraturan Daerah sebagai bagian dari kewenangan DPRD, merupakan payung hukum yang menjadi penjabaran dari undang-undang yang telah ditetapkan oleh DPR RI, sebagai lembaga induk yang ada di pusat. Dimana, Perda ini sendiri merupakan salah satu dasar untuk ikut menguatkan jalannya roda pemerintahan yang ada di daerah. (adv)