Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

DPRD Sangihe Gelar Paripurna Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023-2025

×

DPRD Sangihe Gelar Paripurna Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2023-2025

Sebarkan artikel ini

SANGIHE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Tahun 2023-2025 di Ruang Sidang DPRD Sangihe, Selasa (9/5/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Sangihe Josephus Kakondo BAE mengatakan, agenda rapat paripurna pembahasan Ramperda saat ini merupakan pelaksanaan undang-undang nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua, atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 Tahun 2015 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Hal ini tentunya merupakan bagian dalam pelaksanaan fungsi DPRD bersama mitra kerja pemerintah daerah sebagai wujud perbaikan tatakelola pariwisata daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe di masa yang akan datang,” katanya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan menyampaikan, rapat paripurna pembahasan ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Tahun 2023-2025. Hal ini adalah bukti komitmen bersama untuk memberikan yang terbaik bagi pembangunan dan kemajuan daerah ini.

“Dalam kesempatan ini, saya menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan terhormat yang telah menganggendakan rapat pembahasan ini. Hal ini sesungguhnya menunjukan sinergitas yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di daerah ini,” ungkap Tamuntuan.

Pj Bupati menjelaskan, Ranperda tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah Tahun 2023-2025 terdiri atas 10 bab dan 69 Pasal.

“Ranperda dimaksud betujuan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas daya tarik destinasi pariwisata serta mampu menarik kunjungan wisatawan, sehingga dapat menggerakan perekonomian daerah melalui peningkatan pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat dengan tetap memelihara kelestarian lingkungan dan kebudayaan daerah”, ujarnya.

“Pembahasan ranperda ini dapat berlangsung dengan baik dan saling memberikan masukan, saran serta pertimbangan sehingga dapat terbentuk suatu produk hukum yang berkualitas di daerah ini.” (one)