Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Seorang Ayah di Sangihe Cabuli Anak Sendiri di Hutan

×

Seorang Ayah di Sangihe Cabuli Anak Sendiri di Hutan

Sebarkan artikel ini

SANGIHE – Lagi, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Seperti halnya terjadi di Kampung Rendingang Kecamatan Tabukan Tengah. Seorang ayah berinisal TL alias Tamrin (39) nekat mencabuli anak sendiri serta tega menyetubuhinya.

Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini, kejadian tersebut sudah berkali- kali dilakukan tersangka dengan modus mengantar anaknya pergi sekolah. Namun dibalik niat baiknya ada niat jahat. Buktinya, pada tanggal 27 Maret dan 10 April 2023 tersangka melakukan perbuatan pencabulan dengan cara memasukan jari ke “mahkota” anaknya sebut saja Bunga (14).

Dalam melakukan aksi bejatnya, Bunga di bawa ke tengah hutan oleh tersangka. Tak cukup sampai di situ, pada tanggal 5 Mei 2023 lalu aksi bejat tersangka kembali dilakukan. Tak hanya mencabuli sang buah hati, namun tersangka tega menyetubuhi bunga.

Atas kejadian ini pihak Kepolisian Polres Sangihe yang dipimpin BKO Kanit Reskrim Polsek Tabteng, Fernando Doali bersama team Reskrim Polres turun melakukan pemeriksaan dan langsung membawa tersangka ke Mapolres Sangihe.

Kapolres Sangihe, AKBP Dhana A Syaputra SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Fadhly S.Tr.K MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dijelaskan Fadhly, tersangka kini sudah diamankan pihaknya selanjutnya akan dilakukan menyelidikan.

“Jadi kami telah menerima laporan bahwa pada tanggal 5 Mei 2023 telah terjadi dugaan pencabulan yang dilakukan ayah tiri terhadap anak tirinya. Dan pada saat itu juga anggota kami langsung berkoordinasi dengan pihak Polsek Tabukan tengah untuk mencari terduga pelaku. Dan bersyukur pada Rabu (10/05/2023) terduga pelaku berhasil di amankan dan langsung di bawah ke Polres Sangihe untuk periksa,” ungkap Fadhly.

Disentil soal pasal yang disangkakan terhadap pelaku, Kasat menegaskan bahwa tersangka di jerat dengan Pasal 81 ayat 3 subsider pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.

“Jadi khusus perbuatan- perbuatan tercela seperti cabul ini langsung kami tindaki dan tidak ada toleransi, langsung dilakukan penahanan,” tegas Jebolan Akpol 2016 ini.

Sementara itu ditemui diruang Jatanras, tersangka hanya pasrah dan mengakui semua perbuatannya.

“Saya menyesal telah melakukan perbuatan ini. Dia (Bunga) memang bukan darah daging saya, tapi ibunya menjadi istri saya, sejak dia masih bayi dan menggunakan marga saya. Saya sangat menyesal,” tutur tersangka dengan nada penyesalan. (one)