Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian Terkait KUHP di Polres Kotamobagu

×

STIK Lemdiklat Polri Lakukan Penelitian Terkait KUHP di Polres Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU—Polres Kotamobagu menjadi tuan rumah bagi kegiatan penelitian Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) lembaga pendidikan dan pelatihan (Lemdiklat) Polri tahun 2023, Rabu (23/8) siang.

Kegiatan penelitian ini dipimpin oleh Kombes Pol Dr Tagor Hutapea SIK  yang menjabat sebagai Kabagjiankumham Bid PPITK STIK Lemdiklat Polri bersama Tim Supervisi yakni Kombes Pol H Faizal SIK SH MH dengan tema ‘Kebijakan Polri dalam upaya efektivitas penerapan konsep-konsep hukum pidana baru dalam undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP)’.

Kapolres Kotamobagu yang diwakili oleh Wakapolres Kompol Arie Prakoso SIK dalam pembukaannya, ketua Tim peneliti menjelaskan tujuan utama penelitian ini adalah mendapatkan masukan terkait Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Hukum Pidana yang baru sehingga nantinya dapat dijadikan bahan koreksi yang lebih baik.

Pada penelitian ini, selain personil Polres Kotamobagu, turut hadir pula perwakilan personil Polres Bolaang Mongondow Selatan juga dari pengadilan Negeri Kotamobagu, akademisi, para tokoh masyarakat, Advokat serta insan pers Kotamobagu dengan tujuan mendengarkan pandangan dan tanggapan langsung secara jujur dari berbagai lapisan masyarakat terkait Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam kesempatan ini pula Tim STIK Lemdiklat Polri menyerahkan Cenderamata kepada Polres Kotamobagu dan Polres Bolmong Selatan yang diterima oleh masing-masing Wakapolres. “Semoga nantinya apa yang menjadi hasil penelitian dapat dijadikan hal yang positif bagi kemajuan institusi Polri kedepan” ungkap Wakapolres saat memberi sambutan kepada Tim. (via)