Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

16 Warga Binaan Lapas Tagulandang Dapat Pengurangan Masa Hukuman

×

16 Warga Binaan Lapas Tagulandang Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Sebarkan artikel ini

SITARO — Sebanyak 16 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tagulandang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman atau remisi.

Remisi diberikan bersamaan dengan memperingati HUT ke-77 Republik Indonesia.

Kepala Lapas Kelas III Tagulandang, Lukas Soelistyoadi, mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif, sesuai UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan serta Kepres No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, yang sudah dirubah dengan UU Pas yang baru NO.22 tahun 2022.

“Syarat administratif yakni narapidana yang bersangkutan sudah divonis, atau mendapat kekuatan hukum tetap, serta sudah menjalani masa hukuman minimal 6 bulan masa pidana untuk kasus pidana umum,” kata Soelistyoadi.

Dikatakannya lagi, bahwa masing-masing potongan masa tahanan yang diterima oleh 16 WBP berbeda-beda. Mulai dari lima bulan hingga satu bulan.

“Jadi untuk potongan masa tahanan lima bulan, ada dua orang, empat bulan empat orang,” sebutnya.

Dan sisanya, sambung dia, tiga bulan empat orang, dan dua bulan satu orang, serta satu bulan ada lima orang WBP.

“Tahun ini, kami mengusulkan semua WBP, untuk menerima Remisi. Namun dari 26 WBP, baru enam belas WBP yang keluar surat keputusannya, sisanya sepuluh WBP, masih menunggu dari pusat,” bebernya.

Pemberian remisi ini, lanjut dia, diharapkan menjadi stimulus bagi warga binaan untuk senantiasa berkelakuan baik.

“Sekaligus dapat pula berperan aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas Kelas III Tagulandang,” kuncinya.

Sekadar diketahui bahwa pada kesempatan ini pula, Kalapas Tagulandang, menerima penghargaan berupa penyematan Satya lencana Karya Satya, 20 tahun pengabdian.

Turut hadir dalam upacara ini, unsur pimpinan Kecamatan, dengan Camat Tagulandang, Norbert Sakendatu, SIP bertindak sebagai inspektur upacara. (gus)