Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Diduga Dilakukan Oknum Aparat Desa, Tanah Negara di Langagon Diperjual-belikan

×

Diduga Dilakukan Oknum Aparat Desa, Tanah Negara di Langagon Diperjual-belikan

Sebarkan artikel ini

BOLMONG—Tanah milik negara di Desa Langagon, Kecamatan Bolaang diduga diperjual-belikan. Diduga oknum aparat desa setempat menjadi makelar tanah. “Ada beberapa hektare lahan milik negara yang sudah dijual ke masyarakat,” beber warga setempat.

Informasi yang diperoleh, awalnya tanah tersebut dikelola oleh perusahaan milik daerah Gardasera. Namun seiringnya waktu tahan tersebut diambil-alih oleh oknum aparat desa dan mulai dijadikan kaveling melalui proses jual-beli. Bahkan sudah ada bangunan permanen yang dibangun di atas tanah negara tersebut. “Sudah ada beberapa rumah yang dibangun di lokasi tanah negara tersebut,” beber warga yang meminta namanya tidak dikorankan.

Ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Garputala Adriadi Paputungan, meminta kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengaudit aset daerah milik Pemkab Bolmong yang kini dikelola oleh oknum pemerintah desa, desa Langagon, kecamatan Bolaang. “Diduga hasil panen tanaman pertanian dijual kepada pengusaha dan digunakan untuk pribadi tanpa disetor kepada negara atau daerah. Petani berkewajiban menyetor kepada oknum pemerintah desa setiap kuartal ketika selesai dipanen,” ungkap Adri.

Selain itu, lebih parah lagi hampir satu hektar tanah milik tanah negara diduga diduduki oleh oknum pemerintah desa untuk dijadikan kintal dan berdiri rumah pribadi permanen. “Kami dari LSM mempertanyakan legalitas tanah itu, apakah masih milik tanah negara atau pribadi oknum pemerintah desa,” imbuh Adri.

Parahnya lagi menurut Adri, ia mendapat laporan warga, adanya pemotongan tanaman pohon kelapa secara sepihak oleh oknum pemerintah desa. “Sekali lagi kami minta Pemkab Bolmong segera audit aset negara yang seakan dijadikan hak milik dari oknum pemerintah desa tersebut,” pintah Adri. “Saya harap Pemkab Bolmong audit semua hasil tanaman Kelapa dan Tanaman pertanian lainnya. Hasilnya disetor kepada siapa ke Pemkab Bolmong atau lewat siapa,” tanya Adri.

Sementara itu, kepala Bidang aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong Michael Yunus ST menjelaskan untuk aset tanah negara yang belum disayat oleh pemerintah yakni mulai dari kantor penyuluhan pertanian sampai lahan yang diduduki oleh oknum pemerintah desa sampai di SMP Negeri. Katanya, jumlah lahan yang diduduki warga, Yunus belum memberikan tanggapan data yang pasti. “Belum tahu pasti, datanya ada di BPK. Rekomendasi dari BPK hanya terkait inventarisasi lahan eks HGU, tapi belum dilaksanakan, masih sementara berkoordinasi dengan BPN,” tambahnya.

Sementara Asisten 1 Deker Rompas saat dimintai tanggapan menyatakan belum menerima laporan terkait masalah tersebut. “Kalau ada tentu Pemkab pasti akan lakukan langkah – langkah  penelusuran terhadap laporan aset yang dimaksud. Sekali lagi kita belum lihat laporan masyarakat,” kuncinya. (syl)