Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Container Office Disingkirkan KUPP Tahuna, Aktivitas Tol Laut Pelabuhan Nusantara Terganggu

×

Container Office Disingkirkan KUPP Tahuna, Aktivitas Tol Laut Pelabuhan Nusantara Terganggu

Sebarkan artikel ini
Aktivitas bongkar muat di Depo Container Pelabuhan Nusantara Tahuna, tanpa Container Office.

SANGIHE – Kebijakan sepihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna, yang mengeluarkan container office milik PT Pelni dari areal Pelabuhan Nusantara Tahuna, menyebabkan terganggunya aktivitas bongkar muat Kapal Tol Laut di Dermaga Pelabuhan Tahuna.

Para petugas operator Tol Laut dalam menjalankan tugas pencatatan administrasi barang yang diturunkan maupun barang termuat, terpaksa menggunakan galon air isi ulang untuk  dijadikan tempat duduk dalam bertugas.

“Yang pasti, pekerjaan kami selaku operator Tol Laut sangat terganggu dengan kondisi seperti ini. Padahal Tol Laut merupakan program Pak Presiden Jokowi yang harus didukung oleh semua pihak. Justru pihak KUPP Tahuna mengeluarkan container office dari areal pelabuhan,” ungkap Jon Saletia, petugas SBN Tol Laut Sangihe, kepada gosulut.com, di Tahuna, Kamis (24/02/2022).

Padahal, menurutnya, Operator Tol Laut Sangihe dalam tiga tahun berturut-turut mendapat penghargaan dari PT Pelni Pusat sebagai Operator Tol Laut terbaik seluruh Indonesia. Namun dengan adanya kebijakan sepihak KUPP Tahuna yang mengeluarkan container office dari areal pelabuhan atau Depo Container, praktis aktivitas Tol Laut yang ada di Sangihe mengalami kemunduran.

Petugas Operator Tol Laut terpaksa melaksanakan tugasnya di bawah guyuran hujan.

Diketahui alasan ‘pengusiran’ container office dari areal pelabuhan, hanya karena pihak operator PT Pelni Cabang Tahuna tidak memenuhi permintaan pihak KUPP Kelas II Tahuna untuk menyampaikan Emplooi KM Logistik Nusantara 6 pada kegiatan kapal Tol Laut di Pelabuhan Nusantara Tahuna sejak tangga 28 Januari dan tanggal 2 Februari.

Hal ini kemudian membuat pihak KUPP Tahuna mengeluarkan surat teguran keras kepada operator PT Pelni Tahuna, melalui surat  dengan nomor: UM.002/2/14/UPP.THN – 2022, tertanggal 04 Januari 2022, yang ditandatangani oleh Kepala KUPP Kelas II Tahuna, Hopriet Balirangen. Namun ada sesuatu yang janggal pada surat dengan perihal teguran keras itu. Pasalnya surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 4 Januari 2022, sedangkan kegiatan Tol Laut yang dimintai Emplooi kapal berlangsung pada tanggal 28 Januari dan tanggal 2 Februari 2022.

KUPP Tahuna kemudian mengeluarkan surat kedua dengan nomor: UM.002/2/15/UPP.THN – 22, tertanggal 14 Februari 2022 dengan perihal Pemindahan Kantor PT Pelni Tahuna dari areal penumpukan barang / depo container yang berada di dalam areal pelabuhan Nusantara Tahuna. Pun surat kedua KUPP Tahuna yang isinya memerintahkan pihak operator PT Pelni Tahuna itu juga ada kejanggalannya. Sebab pada perihal surat itu, tertulis Pemindahan Kantor PT Pelni dari dalam areal pelabuhan. Sedangkan kantor PT Pelni Tahuna memang berada jauh di luar dari areal pelabuhan. Yang ada di dalam areal pelabuhan hanya container office yang digunakan pihak operator PT Pelni dalam kegiatan penyelenggaraan dan pengawasan  bongkar muat kapal Tol Laut.

Operator PT Pelni Tahuna, Hamdan Janis, membenarkan jika pihaknya sudah tidak lagi melakukan pengawasan dan proses administrasi di container office dalam penyelenggaraan program Tol Laut, maupun Pelayanan Seluruh Kapal Sabuk Nusantara, karena sudah dikeluarkan oleh KUPP Tahuna.

Ketika ditanya soal tidak dipenuhinya permintaan penyampaian Emplooi kapal dari pihak KUPP, Janis mengatakan pihaknya tidak punya kewajiban menyerahkan Emplooi kapal sebagaimana diminta pihak KUPP Tahuna. Alasannya, karena KM Logistik Nusantara 6 merupakan kapal Tol Laut pengangkut barang bukan penumpang.

“Saat ini sudah tidak ada lagi pengawasan dan pengurusan administrasi pada container office yang berada di dalam areal depo container, karena sudah keluar. Dan mulai saat ini juga, kami tidak lagi melakukan pengawasan dalam aktivitas Tol Laut dan Kapal Perintis Sabuk Nusantara. Intinya semua hal yang menyangkut penyelenggaraan kegiatan Tol Laut di Pelabuhan Nusantara Tahuna sudah menjadi kewenangan Kantor Kesyahbandaran, termasuk pembiayaan kerusakan alat berat, perawatan kebersihan depo container bukan lagi tanggung jawab dari operator PT Pelni Tahuna,” ujar Janis. (nal)