Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Usai Miras, 5 Pemuda Keroyok Warga Pinonobatuan Hingga Tewas

×

Usai Miras, 5 Pemuda Keroyok Warga Pinonobatuan Hingga Tewas

Sebarkan artikel ini

BOLMONG—Khusyuknya pengucapan syukur di Dumoga Raya harus ternoda dengan peristiwa pembunuhan yang terjadi di Desa Pinonobatuan Barat, Kecamatan Dumoga Timur. Alvian Untu alias Pian (40) harus meregang nyawa dihajar 5 pemuda usai pesta minuman keras (Miras), sekira pukul 23:15 Wita, Minggu (21/8).

Informasi yang dihimpun, kejadian ini berawal dari pesta Miras dari sekelompok pemuda bersamaan dengan pengucapan syukur di Dumoga Raya. Didalamnya ada 5 pemuda yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut, mereka adalah yakni JL alias Bota (18) warga Pinonobatuan Barat dusun IV, WU (26) warga desa Mogoyunggung dusun IV, RM (22) warga desa Pinonobatuan dusun IV, JK alias Tompek (23) warga Pinonobatuan Barat dusun I dan RW alias Ipang (21) warga Pinonobatuan Barat dusun V.

Pesta Miras ini dimulai sekira pukul 22:00 Wita, sejam kemudian ketika Miras sudah habis, Tompek beranjak pulang. 15 menit kemudian disusul teman-temannya dengan berboncengan di sepeda motor. Belum sampai ditujuan RM dan Ipang melihat ada keributan dan ternyata yang terlibat adalah teman mereka. RW dan Ipang melihat teman mereka bernama Selin yang pulang bersama WU sedang menangis dan mengaku dihajar Pian. Di lokasi yang sama terlibat perkelahian antara Tompek dan Pian. “Tompek menghajar korban hingga terduduk dalam posisi jongkok. Kemudian RW alias Ipang mencabut sebilah pisau dari pinggangnya dan langsung menancapkan dua kali tikaman di dada sebelah kiri dan pinggang sebelah kanan korban. Tak lama berselang Tompek juga menghunuskan sebilah parang jenis sonde dan menusuk beberapa kali ke arah tubuh korban,” beber Humas Polres Bolmong Iptu Herol Mantiri. “Tak hanya sampai disitu RM, WU dan JL memukul korban dengan cara menampar dan meninju dengan tangan di bagian muka dan kepala korban. Setelah menganiaya korban para terduga pelaku melarikan diri sedangkan korban ditolong oleh warga dan dibawa ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu namun setibanya di rumah sakit nyawa korban sudah tidak tertolong lagi,” tambah Mantiri.

Pasca kejadian Tim Resmob Polres Bolmong langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan dalam waktu singkat berhasil ditangkap. “Dihadapan penyidik para terduga pelaku mengaku menganiaya korban karena perselisihan dan akibat sudah mengonsumsi minuman keras jenis cap tikus, selanjutnya para terduga pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses hukum,” tegas Mantiri.

Kapolres Bolmong AKBP Slamet Ramelan SIK SH MH membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kapolres berharap agar keluarga korban mempercayakan penyelesaian kasusnya kepada Kepolisian dan tidak melakukan aksi balas dendam.  “Saya mengimbau warga khususnya keluarga korban agar menyerahkan proses penyelesaian perkara ini kepada pihak Kepolisian. Percayalah kasus ini akan kami tangani sampai tuntas dan jangan ada aksi balas dendam” tutupnya. (syl)