Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Residivis Curanmor-Curanik TKP Wilayah Tomohon Ditangkap Tim Resmob

×

Residivis Curanmor-Curanik TKP Wilayah Tomohon Ditangkap Tim Resmob

Sebarkan artikel ini

TOMOHON — Residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik) berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon.

Penangkapan terhadap tersangka karena sebelumnya telah beraksi di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kota Tomohon, pada Selasa (31/1/2023).

Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Tomohon.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial MW (23), warga Kabupaten Minahasa Tenggara. Ditangkap saat berada di rumah kerabatnya, di wilayah Kota Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (6/2/23) sore.

Lanjutnya menjelaskan, untuk pengungkapan kasus sesuai dengan laporan salah satu korban di Polres Tomohon, pada tanggal 27 Januari 2023.

Lantas, tim Resmob Polres Tomohon langsung merespons laporan tersebut. Petugas pun segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya.

“Pelaku diketahui beraksi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan Tomohon Selatan, serta di Jalan Lingkar Timur Kota Tomohon, beberapa waktu lalu. Modusnya, pelaku beraksi pada malam hari saat pemilik rumah tertidur, dengan cara membobol jendela rumah menggunakan obeng,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pengembangan usai penangkapan, Kombes Pol Abast menambahkan, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra).

“Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 2 unit sepeda motor, 2 buah televisi, 2 buah laptop, 2 buah handphone, 2 buah mesin pemotong rumput, 2 buah mesin pemotong kayu, dan 4 buah jam tangan,” tambahnya.

Selanjutnya, kata Kombes Pol Abast,
pelaku sempat berupaya melarikan diri
ketika melakukan pencarian barang bukti.

Hingga kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kanannya. Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Manado pada 2021 atas kasus serupa.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (scr)