Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Perkara Laporan Pengrusakan Pagar di Rumoong Bawah Dikembalikan Kejari Minsel

×

Perkara Laporan Pengrusakan Pagar di Rumoong Bawah Dikembalikan Kejari Minsel

Sebarkan artikel ini
Kejari Minsel, P 19, pengrusakan pagar, polsek amurang
Kantor Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan

MINSEL–Kasus pengrusakan pagar di Kelurahan Rumoong Bawah Kecamatan Amurang Barat 1 April 2023 lalu dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan (Minsel) ke penyisik Polsek Amurang.

Kajari Minsel La Ode Muhammad Nusrim melalui
Kasie Pidum Wiwin Tui yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengembalikannya atau P 19 ke pihak penyidik.

”Masih ada yang belum duoenuhi, jadi kami mengembalikannya ke penyidik,” kata Wiwin.

Perkara pengrusakan tersebut dilaporkan 1 April 2023, di Kepolisian Sektor Amurang, dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) dengan Nomor ; STTLP/49/V/2023/Sek-Amg.

Berdasarkan laporan, kasus dugaan perusakan pagar beton yang dilakukan oleh sejumlah orang ini terjadi pada tanggal 1 April 2023 sekitar pukul 09.00 Wita.

Tiba-tiba 5 orang datang merusak pagar tanpa ada penjelasan, disaksikan warga setempat dan perugas

Merasa dirugikan, pemilik pagar Merill J Tamburian melaporkannya ke pihak kepolisian. Karena saat pengrusakan ada anggota kepolisian, Merill juga mengadukannya ke Polda Sulut.

Kapolsek Amurang Iptu Joutjr Pajow belum memberikan penjelasan. Saat dikonfirmasi belum merespons terkait pengembalian berkas tersebut. (red)