Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Rembang: Kami Bakal Somasi Media Penyebar Berita Bohong Tentang Unsrat Tanpa Konfirmasi

×

Rembang: Kami Bakal Somasi Media Penyebar Berita Bohong Tentang Unsrat Tanpa Konfirmasi

Sebarkan artikel ini

MANADO – Pihak Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado memastikan akan melayangkan somasi ke Dewan Pers terhadap media yang mempublikasikan berita bohong tanpa melakukan konfirmasi ke pihak Unsrat. Humas Unsrat Drs. Max Rembang mengaku telah mengumpulkan bukti berita dan data pewarta yang mempublikasikan berita-berita tersebut.
“Kami akan melayangkan surat somasi kepada Dewan Pers terhadap media www.pelopormedia.com yang memberitakan berita buruk tanpa melalui konfirmasi dengan Unsrat,” kata Max Rembang, Selasa (26/03/2024).
Menurutnya, pihaknya telah mengantongi nama-nama wartawan yang telah melakukan pemberitaan tanpa melalui konfirmasi itu.
“Kami telah mengamati dua-tiga minggu ini, ada beberapa media yang memberitakan berita buruk tentang Unsrat. Tapi tidak berimbang, bahkan cenderung menghakimi,” katanya.
Berita-berita yang tanpa konfirmasi tersebut, lanjutnya, melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji konfirmasi, tidak akurat, dan memuat opini yang menghakimi.
Ia mencontohkan pemberitaan di media www.pelopormedia.com yang terbit pada tanggal 19 Maret 2024 yang menyebutkan terjadi konflik kepentingan dalam kepemimpinan Rektor Unsrat, Prof Dr Ir Berty Sompie MEng.
“Pernyataan-pernyataan seperti ini menghakimi dan menggiring opini publik seolah-olah Unsrat itu banyak masalah. Padahal pihak Rektorat berdasarkan ketentuan hukum dan arahan dari Kemendikbudristek,” katanya.
Dia juga memastikan, jika media dan oknum wartawan yang menulis tersebut tidak terdaftar di Dewan Pers, maka pihaknya akan melaporkannya ke pihak Kepolisian.
“Jika tak terdaftar di Dewan Pers, maka langkah hukum yang paling tepat, karena telah merusak nama institusi,” ujar dosen Ilmu Komunikasi Fisipol Unsrat ini.
Selain melanggar Kode Etik Jurnalistik, menurut Rembang, berita-berita tersebut juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
“Media harus dapat menjalankan fungsi sosial kontrolnya dengan baik. Silahkan memberitakan, tetapi jangan menghakimi,” tandasnya.(red)