Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Direkomendasikan di Rapat Pleno Diperluas Golkar Tomohon, Miky Wenur Siap Maju di Pilkada

×

Direkomendasikan di Rapat Pleno Diperluas Golkar Tomohon, Miky Wenur Siap Maju di Pilkada

Sebarkan artikel ini
Miky Junita Linda Wenur, Tomohon, Pilkada 2024, Partai Golkar
Ir Miky JUnita Linda Wenur MAP, Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon

TOMOHON—Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) menyatakan siap maju sebagai Calon Wali Kota Tomohon periode 2024-2029 di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon 27 November 2024.

Pernyataan ini muncul setelah dalam Rapat Pleno Diperluas Partai Golkar Kota Tomohon Sabtu (2/3/2024), forum merekomendasikan nama Ir Miky Junita Linda Wenur MAP untuk maju sebagai calon wali kota.

‘’Sebagai kader partai, ketua partai, saya siap maju berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh para pengurus kota maupun kecamatan yang hadir dalam rapat pleno,’’ kata Miky Wenur setelah didaulat untuk maju sebagai calon wali kota.

Meski begitu, Ketua DPRD Kota Tomohon Periode 2014-2019 ini mengatakan, tidak tertutup bagi para kader partai untuk mencalonkan diri. Karena, partai tidak menghambat keinginan kader untuk maju sebagai calon kepala daerah.

‘’Silakan saja bersosialisasi. Karena, tahapan sudah akan dimulai. Agustus nanti sudah masuk pendaftaran calon, ditetapkan September dan 27 November pemilihan,’’ katanya seraya menambahkan, dalam menentukan calon, Partai Golkar menggunakan metode survey.

Pilkada tahun 2024 ini, sesuai aturan menggunakan hasil pemilihan legislatif 14 Februari tahun 2024. Sementara hasil pemilhan legislatif tahun 2024 di Kota Tomohon, hanya ada 2 partai politik yang bisa mengusung calon, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya. (Golkar). Karena, perolehan kursi kedua partai tersebut lebih dari 20 persen.

Partai lain pemilik kursi di DPRD Tomohon hasil pemilihan legislatif adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Hanya saja, belum bisa mengusulkan calon untuk Pilkada karena hanya memiliki 3 kursi. Sementara syarat mengajukan calon harus sekurang-kurangnya 20 persen perolehan kursi di DPRD atau 5 kursi.

Secara keseluruhan perolehan kursi di DPRD Kota Tomohon terdiri dari PDIP 15 kursi, Partai Golkar 7 kursi, serta Partai Gerindra 3 kursi dari total 25 kursi. (red)