Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Pekerjaan Penataan Kawasan Selesai, Wajah Tondano Kian Cantik

×

Pekerjaan Penataan Kawasan Selesai, Wajah Tondano Kian Cantik

Sebarkan artikel ini

BPPW: Dukungan untuk Kawasan Pariwisata Danau Tondano

Lapangan Sam Ratulangi

TONDANO – Pekerjaan Penataan Kawasan Tondano Minahasa oleh Balai Pelaksanaan Permukiman Wilayah (BPPW) Sulut telah selesai. Dimulai sejak awal Agustus 2023, proyek senilai Rp17,5 miliar itu selesai akhir Februari 2024.
Kepala Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Provinsi Sulawesi Utara (P3SU) Prasetyo Budi Luhur menjelaskan tujuan pembangunan ini adalah menyediakan infrastruktur pendukung kegiatan pariwisata sehingga tercipta kawasan terbuka kota, serta menyediakan sarana pejalan kaki.
“Pembangunan infrastruktur ini tujuannya menyediakan ruang yang lebih layak untuk warga berinteraksi dan bersantai di tengah Kota Tondano. Apalagi areal ini dekat dengan Danau Tondano yang jadi lokasi wisata,” kata Prasetyo. “Tinggal menunggu jadwal untuk penyerahan pengelolaan kepada Pemerintah Daerah,” tambahnya.

Tempat bermain anak-anak atau play ground

Sementara PPK Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Yobelino Legi membeber item pekerjaannya. Yakni revitalisasi Jalan Sam Ratulangi (trotoar), gerbang plaza, bangunan panggung, Lapangan Sam Ratulangi, promenade di Lapangan Sam Ratulangi, penataan halaman depan Kantor Bupati Minahasa, serta pekerjaan trotoar ke arah Benteng Moraya.
“Rencana awal sebenarnya termasuk dengan penataan trotoar toko-toko dalam kawasan Pasar Wawolintoan, tapi belum ada kesepakatan dengan pedagang sehingga sebagian pekerjaannya dialihkan ke halaman depan Kantor Bupati,” ungkap Legi. “Pilihan rencana di kawasan pertokoan itu sebenarnya sebagai upaya pencegahan banjir dan genangan air di kawasan pasar bagian bawah.”
Dijelaskan pula bahwa pekerjaannya molor hingga Februari 2024 dari target akhir Desember 2023 karena kondisi cuaca mulai hujan di Desember 2023.

Trotoar depan Kantor Bupati

“Tapi, kontraktornya terkena aturan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) tentang pelaksanaan anggaran atas pekerjaan yang belum diselesaikan pada akhir tahun anggaran. Maksimal 90 hari kalender, dan kena denda perpanjangan waktu pekerjaan,” ujarnya.
PMK dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Atas Pekerjaan Yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran
Sementara Kepala BPPW Sulut Nurdiana Habibie menjelaskan pekerjaan Penataan Kawasan Tondano Minahasa, Kabupaten Minahasa ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Infrastruktur Permukiman (RPIP) Kawasan Tondano yang diarahkan untuk mengembangkan infrastruktur pariwisata di kawasan Danau Tondano.
“Danau Tondano merupakan salah satu danau yang diprioritaskan penanganannya secara nasional. Statusnya juga telah dituangkan dalam Perda Sulut nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara tahun 2014-2034 yang menetapkan DAS Tondano sebagai Kawasan Strategis Nasional sebagai Kawasan Konservasi dan Wisata Daerah Aliran Sungai Tondano,” kata Nurdiana.
BPPW Sulut, katanya, turut memperjuangkan penataan kawasan Danau Tondano karena posisi DAS Tondano yang sangat penting bagi masyarakat sekitar bahkan Sulut secara umum. Yakni sebagai sumber air baku, pembangkit listrik, maupun sebagai sumber pendapatan masyarakat melalui kegiatan perikanan dan pariwisata.
“Pekerjaan infrastruktur ini merupakan upaya untuk menyediakan infrastruktur pariwisata yang ramah lingkungan dan dapat menjadi katalis perekonomian bagi masyarakat Tondano,” kata mantan Kepala BPPW Gorontalo ini.(red/irz)