Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

PLN Tandatangani Kerjasama Dengan BPN Sulteng

×

PLN Tandatangani Kerjasama Dengan BPN Sulteng

Sebarkan artikel ini
GM PLN UIW Suluttenggo Christyono menerima cenderamata dari Kakanwil BPN Suluteng Doni Janarto Widiantono .

PALU — PT PLN (Persero) membutuhkan dukungan  data dan/atau informasi pertanahan untuk membangun infrastruktur kelistrikan, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah . Makanya, PLN menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulawesi Tengah. PLN pun menyediakan data dan informasi sarana dan prasarana.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tiga unit PLN di Suluttenggo menandatangani kerjasama dengan BPN Sulteng. Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Senior Manager SDM dan Umum PLN UIW Suluttenggo Galih Chrissetyo, Senior Manager Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP Sulbagut Jonni Girsang, Senior Manager SDM dan Umum UIKL Sulawesi Roesmin dengan seluruh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se Sulawesi Tengah.

Penandatanganan dilaksanakan di Danau Poso Resort, akhir pekan lalu. Kegiatan dihadiri oleh Excecutive Vice President Pengamanan dan Pemeliharaan Aset PT PLN (Persero) Fakhri didampingi Kepala Kantor BPN Wilayah Sulawesi Tengah Dr. Ir. Doni Janarto Widiantono, M.Eng.Sc. dan General Manager PLN UIW Suluttenggo Christyono, General Manager PLN UIP Sulbagut Mimin Insani, dan General Manager UIKL Suroso Isnandar.

“Setelah ditandatanganinya perjanjian ini, PLN dan BPN nantinya akan dapat saling bertukar data dan/atau informasi maupun sarana dan prasarana yang dibutuhkan, sehingga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik,” kata Christyono.

Perjanjian kerjasama tersebut meliputi pendaftaran tanah, penanganan permasalahan tanah, asistensi pengadaan tanah bagi kepentingan umum, dukungan terhadap Program Prioritas Nasional (PSN) yang diemban oleh PLN, serta peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

“Hal ini sangat penting bagi PLN dalam rangka melakukan percepatan pembangunan infratruktur kelistrikan sesuai target. Selain itu diharapkan juga adanya jaminan kepastian hukum dan memitigasi risiko bisnis PLN terutama terkait dengan permasalahan tanah. Yang utama adalah dapat menunjang program nasional pembangunan pembangkit 35.000 MW,” kata Christyono.(**)