Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Pertanyakan Data Penerima PKH dan BST, DPRD Tomohon Hearing Dinas Sosial

×

Pertanyakan Data Penerima PKH dan BST, DPRD Tomohon Hearing Dinas Sosial

Sebarkan artikel ini
DPRD Tomohon, Djemmy J Sundah, Miky Junita Linda Wenur, PKH, BST
Hearing soal data pen erma PKH dan BST di DPRD Tomohon

TOMOHON—Komisi 1 dan Komisi 3 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Selasa (3/8/2021) melakukan hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Sosial Kota Tomohon untuk meminta penjelasan tentang data penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST) dari pemerintah kepada masyarakat.

Hearing yang dipimpin langsung Ketua DPTD Tomohon Djemmy J Sundah SE di ruang Sidang DPRD menghadirkan Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon Vonnie Montolalu SPd dan jajaran, para camat, Pendamping PKH serta para lurah (melalui virtual).

Sementara dari Komisi 1 hadir Ketua James E Kojongian ST, Toar Polakitan SE, Priscilla Tumurang, Ferdinand Mono Turang serta Noldie Lengkong.

Dari Komisi 3 hadir Ketua Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) dan Cherly Mantiri SH. Ketua Komisi 1 dan Ketua Komisi 3 mempertanyakan data penerima serta mekanisme penyaluran PKH dan BST yang menurut keduanya banyak laporan maupun keluhan masyarakat. Sesuai data, saat ini ada 3.861 penerima PKH dan 3.958 penerima BST di Kota Tomohon

‘’Banyak laporan maupun keluhan masyarakat soal PKH dan BST. Sebagai contoh, ada yang waktu lalu masuk sebagai penerima, tapi tiba-tiba sudah tidak ada nama. Masyarakat perlu tahu apa penyebabnya sehingga tidak lagi bertanya-tanya,’’ kata Sundah, Wenur dan Kojongian.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Tomohon Vonnie Montolalu SPd menjelaskan, data penerima PKH dan BST berasal dari Kementerian Sosial dan terus diupdate dan verifikasi pihak kelurahan berdasarkan instruksi Kementerian Sosial.

‘’Penerimanya diverifikasi oleh kelurahan tiap tiga bulan. Yang telah meninggal dunia atau yang telah mengalami perubahan status dalam arti peningkatan perekonomia diganti dengan yang layak,’’ jelas Montolalu.

Menanggapi jawaban tersebut, Ketua Komisi 3 Ir Miky Junita Linda Wenur MAP meminta kepada Dinas Sosial untuk menunjukkan bukti apakah itu instruksi atau edaran atau lainnya tentang petunjuk verifikasi data penerima PKH dan BST.

‘’Kami minta dalam bentuk surat atau instruksi atau bukti lainnya. Kalau hanya telepon atau lainnya tidak akan kami terima,’’ tegas Wenur.

Sementara Cherly Mantiri SH meminta kepada Pendamping PKH untuk memberikan data  penerima PKH dan BST di Kota Tomohon. ‘’Kami berikan  waktu dua hari dari sekarang untuk diberikan kepada kami Komisi 3 DPRD Tomohon ,’’ tandas Mantiri.

Dalam hearing tersebut, DPRD juga menanyakan tentang adanya pihak lain seperti Tagana, Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK), maupun dari Partai takni PDIP yang menyerahkan PKH berupa beras.

‘’Ini memanfaatkan program bantuan pemerintah untuk kepentingan kelompok dalam hal ini PDIP. Baru sekarang terjadi di Tomohon. Dulunya tak pernah ada yang seperti ini. Memalukan, karena ini adalah program pemerintah, bukan program partai. Kalau mau, beli beras sendiri lalu dibagikan. Jangan memanfaatkan program pemerintah,’’ ketus Wenur.

Kepala Dinas Sosial sendiri mengaku tidak tahu jika ada dari partai yang menyerahkan PKH. Hanya saja, dalam penjelasannya, Lurah Kakaskasen mengungkapkan sebelum dilakukan penyaluran mendapat telepon dari Kepala Bidang di Dinas Sosial yang menanyakan apakah yang dari partai sudah hadir di lokasi penyaluran.

Lain lagi dengan pengakuan Lurah Woloan Satu. Dalam penjelasannya, mengatakan bahwa pengurus PDIP kelurahan lebih dulu tahu tentang penyaluran PKH dari pihaknya. Bahkan dari pihak PDIP ikut menyalurkan PKH selama dua hari.

Sedangkan Lurah Kamasi Satu mengungkapkan, penyaluran bukan hanya di satu lokasi, tapi ada yang dibawa ke rumah-rumah oleh pengurus PDIP.  (red)