Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Kawatu: Sulut Akan Menyesuaikan Pembatalan PPKM Level 3

×

Kawatu: Sulut Akan Menyesuaikan Pembatalan PPKM Level 3

Sebarkan artikel ini
Asiano Gamy Kawatu

MANADO — Pemerintah Pusat memutuskan membatalkan penerapan aturan PPKM Level 3, yang sesuai rencana mulai di terapkan 24 Desember 2021- 2 Januari 2022. Atas keputusan tersebut Provinsi Sulawesi Utara akan mengikuti dan menyesuaikan apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat.

Demikian ditegaskan Pjb. Sekdaprov Sulut, Asiano Gammy Kawatu kepada wartawan, Selasa (07/12/2021). “Secara spesifik pasti ada aturannya dari pemerintah pusat. Kita akan mengikuti dan menyesuaikan apa saja yang menjadi petunjuk pusat,” kata Kawatu.

Sekadar diketahui, Pemerintah batal menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal dan tahun baru (Nataru)

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dengan tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru.Sebelumnya, pemerintah bakal memberlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).

“Penerapan level PPKM selama Natal dan tahun baru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan,” tegasnya.

Luhut menjelaskan, pertimbangan pengambilan keputusan terbaru ini berdasarkan penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang menunjukkan perbaikan signifikan.

“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” ungkap Luhut.

Sebelumnya Gubernur Olly Dondokambey menyatakan bahwa kemungkinan besar pemerintah takkan mengizinkan masyarakat menggelar open house di saat Natal dan Tahun Baru. Namun ibadah masih bisa dilaksanakan di rumah ibadah (gereja).

“Tapi harus prokes ketat. Kalau open house, hanya keluarga di rumah saja. Ndak usah saling pesiar. Kita tidak mau kasus Covid-19 makin tinggi,” ujar Gubernur di Kantor Perwakilan BI Sulut, medio November lalu.(red)