Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

ATR/BPN Terbitkan 611 Sertipikat di Ilo-ilo Lewat Redistribusi Tanah

×

ATR/BPN Terbitkan 611 Sertipikat di Ilo-ilo Lewat Redistribusi Tanah

Sebarkan artikel ini
Penyerahan sertipikat oleh Kakanwil ATR/BPN Sulut Luthfi Zakaria

MINUT — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulawesi Utara (Sulut) menggelar penyerahan sertipikat untuk masyarakat Wori, Minahasa Utara, Selasa (21/12/2021). Sebanyak 611 sertipikat tanah telah diterbitkan lewat kegiatan Redistribusi Tanah di lahan Eks HGU 02/Wori tersebut. Penyerahan sertipikat tersebut disaksikan langsung Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut Luthfi Zakaria dan Bupati Minut Joune Ganda.

Kepala Kantor ATR/BPN Minut Budi Tarigan SH dalam laporannya menyebutkan, penyelesaian 611 sertipikat tanah melalui kegiatan redistribusi tanah di Desa Wori terlaksana setelah mendapat dukungan penuh dari Pemprov Sulut, khususnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey.

“Terlaksananya redistribusi tanah di Wori ini berkat dukungan dan upaya yang luar biasa dari Bapak Gubernur Sulut dalam penyelesaian penyelesaian permasalahan penguasaan tanah bekas HGU 02/Wori, sejak berakhirnya HGU Wori pada Tahun 2006. Karena dukungan tersebut sehingga 2021 ini bisa dilaksanakan redistribusi tanah kepada masyarakat, dan diserahkan 611 sertipikat hak atas tanah,” ungkap Tarigan.

Budi Tarigan juga membeber, selain sertipikat redistribusi tanah itu, diserahkan juga secara simbolis sebanyak 296 sertipikat hak atas tanah melalui kegiatan lintas sector (UKM dan nelayan). Dan juga dilaksanakan penyerahan 3.046 sertipikat melalui kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kantor ATR/BPN Minut Budi Tarigan menyerahkan sertipikat

Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut Luthfi Zakaria dalam sambutannya menyampaikan rasa salut dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Gubernur Olly Dondokambey atas dukungannya sehingga pihaknya dengan mudah menyelesaikan penerbitan 611 sertipikat melalui kegiatan redistribusi tanah di lahan eks HGU 02/Wori tersebut.

“Kalau tidak ada campur tangan pemerintah, upaya ini takkan terwujud. Terima kasih banyak buat Pak Gubernur Olly Dondokambey dari kami, dan juga dari masyarakat yang kini sudah memegang sertipikat sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah yang ditempati,” kata Zakaria.

Bupati Minut Joune Ganda menyerahkan sertipikat kepada salah satu penerima, juga disaksikan Kadis Kelautan dan Perikanan Sulut Tineke Adam

Bupati Minut Joune Ganda juga berterima kasih kepada Gubernur Olly karena telah memberikan kepastian hukum atas lahan yang selama ini ditempati warganya di Ilo-ilo Desa Wori. “Kita semua harus berterima kasih kepada Pak Gubernur Olly, karena rekomendasi beliau sehingga saudara sudah legal menempati dan memiliki lahan yang selama ini ditempati,” katanya.

Menurutnya, memang belum semua yang mendapatkan bukti legalitas atas tanah yang ditempati, dan nanti akan dilakukan melalui upaya lain.

“Yang lain masih bisa lewat program kepemilikan tanah lainnya oleh ATR/BPN. Tapi, harus yang benar-benar memenuhi syarat. Pemerintah pasti akan bantu,” ujar Ganda.

Sekadar referensi, tanah eks HGU No. 02/1981 Kecamatan Wori itu sebelumnya dikuasai oleh PT Nyiur Wicaksana sebagai lahan perkebunan kelapa. Izin HGU-nya telah selesai pada 2006. Sebelum izin tersebut habis, sudah ada ratusan kepala keluarga yang menempati areal 23 hektare di HGU seluas 200 hektare tersebut. Sempat menjadi polemik sepanjang waktu hingga Gubernur Olly menerbitkan rekomendasi untuk sertifikasi lahan yang ditempati masyarakat mengingat lahan eks HGU itu merupakan milik Pemprov Sulut.(hdr/red)