Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

3 Kabupaten Pemekaran di Sulut Nominator PPD 2022

×

3 Kabupaten Pemekaran di Sulut Nominator PPD 2022

Sebarkan artikel ini
Sekprov AG Kawatu bersama para juri PPD 2022

MANADO – Enam daerah di Sulawesi Utara, masing-masing tiga kabupaten dan tiga kota, mulai memaparkan konsep perencanaan pembangunannya. Daerah nominator Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) itu memasuki fase pemaparan konsep kepada para juri pada Selasa (08/02/2022) di Hotel Gran Puri Manado.

Pjb Sekretaris Provinsi Sulut Gemmy Kawatu yang mewakili Gubernur Olly Dondokambey dalam pembukaan agenda yang dihelat Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulut itu mengucapkan selamat kepada daerah yang masuk nominasi.

“Kegiatan ini rutin dilakukan dengan tujuan menjadi indikator apakah kemajuan-kemajuan proses perencanaan di daerah boleh berlangsung lebih baik. Kalau mau lihat, yang masuk nominasi, khusus kabupaten, semuanya adalah wilayah-wilayah pemekaran dari kabupaten induk,” katanya.

“Ini menggembirakan di satu sisi, tapi menyentuh hati juga kok kenapa yang induk bisa tertinggal dari yang daerah pemekaran,” ujar Sekprov menambahkan.

Tiga kabupaten yang masuk nominasi adalah Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro. Sementara tiga kota adalah Kota Manado, Kota Bitung, dan Kota Kotamobagu.

Kawatu juga menekankan bahwa semua tahapan dan proses dalam hal penilaian seperti ini tidak akan ada intervensi yang dilakukan oleh pimpinan, baik Gubernur dan Wakil Gubernur. Karena apapun yang diputuskan oleh tim juri merupakan hak mutlak juri.

“Saya juga berharap presentasi sama seperti yang pernah dilakukan teman-teman di proses pemaparan, juga sekaligus selaras dalam wawancara” tukasnya.

Secara khusus juga Sekprov menyampaikan pesan dari Gubernur dan Wakil Gubernur bahwa Pemprov sangat optimis Sulut bisa keluar dari kubangan Covid-19.

“Karena Indikator itu ada di 2021 yang sudah dirilis oleh BPS, dimana pertumbuhan ekonomi ada pada angka 4,16 persen. Ini semua bukan kerja Pemerintah Provinsi saja, tapi juga kabupaten/kota,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Sulut Jenny Karouw melalui Kepala Bidang (Kabid) Perekonomian dan Perdagangan Elvira Katuuk melaporkan bahwa kegiatan ini diikuti 6 Kabupaten/Kota yang masuk nominasi.

Selanjutnya ada Tim Penilai Independen (TPI) yang terdiri dari 11 orang yang diambil dari unsur Perguruan Tinggi, Profesional dan media yang diwakili Koordinator Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS), Donny Aray.

Ada juga Tim Penilai Utama (TPU) di bawah pimpinan Kepala Bappeda bersama dengan para Kepala Bidang dan Sekretaris. Sementara, Tim Penilai Teknis (TPT) terdiri dari para pejabat fungsional ahli muda atau setara struktural eselon 4 di Bappeda Sulut.

Adapun dasar pelaksanaan kegiatan kita pada saat ini yang pertama Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan Daerah

Kegiatan ini, kata Elvira, bertujuan mendorong Pemerintah Daerah untuk menyusun dokumen perencanaan yang konsisten, komprehensif, terukur dan dapat diimplementasikan. Kedua mendorong integrasi, sinkronisasi dan sinergi antara perencanaan pusat dan daerah dalam hal ini provinsi dan kabupaten/kota.

Ketiga mendorong Pemerintah Daerah untuk melaksanakan kegiatan secara efektif dan efisien dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan sekaligus mendorong pemerintah daerah untuk terus berinovasi di bidang perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Lewat kegiatan ini diharapkan memberi manfaat bagi Pemerintah Daerah yaitu, memberikan motivasi dan pembelajaran untuk pembangunan daerah yang lebih berkualitas.

Dengan tujuan dan manfaat itu maka telah ditetapkan Keputusan Gubernur Tentang Tim Penyelenggara Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2022 Provinsi Sulawesi Utara yang terdiri dari Tim Pengarah, Penanggung Jawab, Tim Penilai Utama, Tim Penilai Independen, Tim Penilai Teknis, dan Tim Pelaksana.

Tim Pelaksana lingkup penilaian meliputi: pertama, proses penyusunan dokumen RKPD; kedua, kualitas dokumen perencanaan daerah; ketiga, pencapaian Pembangunan Daerah serta; keempat, inovasi pembangunan yang dikembangkan dan dalam tahapan penilaian presentasi dan wawancara yaitu penilaian dokumen yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Teknis.

“Nantinya ada satu Kabupaten dan satu Kota sebagai perwakilan Sulawesi Utara dalam penilaian tingkat nasional yang akan dimulai pada tanggal 17 Februari sampai 8 April 2022 oleh Tim Penilai Pusat dan Pemerintah Pusat. Sebagai pemenang nanti akan memperoleh tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID),” tutup Elvira.(red)