Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Ambil Bantuan untuk Warga, Hukum Tua Mokupa Diduga Salah Gunakan Wewenang

×

Ambil Bantuan untuk Warga, Hukum Tua Mokupa Diduga Salah Gunakan Wewenang

Sebarkan artikel ini
Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kusuka, Minahasa, Mokupa
Bantuan Kusuka di Desa Mokupa diduga disalahgunakan oleh oknum hukum tua

MINAHASA–Mengambil bantuan Kusuka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, oknum Hukum Tua Desa Mokupa Kecamatan Tombariri RT dilaporkan oleh warga ke Polres Tomohon karena diduga menyalahgunakan kewenangan.

Irene Mintje Welang (53), warga Jaga III Desa Mokupa Kecamatan Tombariri melaporkan Hukum Tua Desa Mokupa RT, Jumat (7/10/2022) lalu. Oknum hukum tua juga diduga melakukan penggelapan dan pemalsuan tanda tangan.

Menurut Irene, ia harus melapor ke pihak kepolisian karena menduga oknum hukum tua telah menyalahgunakan wewenang dengan mengambil bantuan Kusuka dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang diperuntukkan bagi sejumlah warga.

Pelapor yang mengetahui sebagai penerima mengaku kaget saat akan mengambil bantuan di Kantor Pos Tanawangko, apa yang menjadi haknya telah diambil oleh oknum hukum tua. Bukan hanya Irene, tapi hak sejumlah warga Desa Mokupa lainnya juga telah diambil oleh oknum hukum tua.

”Yang kami tahu, bantuan diambil sendiri karena harus menandatangani pengambilan.
Berarti hukum tua telah mengambil hak kami sekaligus memalsukan tanda tangan,” kata Irene.

Hukum Tua RT juga sudah pernah dilaporkan sebelumnya oleh LSM Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia (PKRI)  Sulut ke Polres Tomohon atas dugaan korupsi pada bantuan Kusuka tersebut.

Ketua LSM PKRI Sulut Herry Mandolang SE mengatakan, dari hasil penyelidikan unit Tipikor Polres Tomohon, ada indikasi penggelapan karena sejumlah warga Desa Mokupa yang tercantum sebagai penerima tidak menerimanya karena telah diambil oleh oknum hukum tua.

Hasil penyelidikan masalah itu sendiri telah diserahkan ke Inspektorat Kabupaten Minahasa untuk ditindaklanjuti.

Hukum Tua Desa Mokupa RT ketika dikonfirmasi wartawan mengaku telah mengambil bantuan sejumlah warga. Namun bukan untuk dirinya sendiri tapi diberikan kepada warga lain.
dan dialihkan kepada warga desa lainnya.

”Jika sudah menerima BLT, BST dan PKH, sudah tidak bisa menerima bantuan lainnya. Jadi, dialihkan ke warga lainnya yang belum menerima bantuan,” kata hukum tua. (red)