Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

6 Terduga Tak Ditahan, LAKRI Sorot Penyidikan Kasus Penganiayaan Wartawan di Kotamobagu

×

6 Terduga Tak Ditahan, LAKRI Sorot Penyidikan Kasus Penganiayaan Wartawan di Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU–Sebanyak 6 terduga penganiayaan JW alias Jhon, wartawan yang berdomisili di Kotamobagu, belum di tahan. Hal ini mendapat perhatian khusus dari Direktur Intelijen Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia ( LAKRI ) Andy Riadhy. “Apa alasan kenapa penyidik Polres Kotamobagu belum menahan enam  terduga pelaku?. Kan mereka ikut serta dalam peristiwa penganiayaan salah satu wartawan di Kotamobagu,” tegasnya.

Dirinya mendesak, kiranya Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi S.I.K, dapat mengungkap dan mengusut tuntas tindakan kriminal tersebut, serta 6 terduga lainnya, bisa secepatnya dilakukan penahan. “Tindakan brutal ini tidak hanya berakhir di satu orang tersangka saja, apa lagi diduga kuat pelakunya lebih dari satu orang,” ucapnya.

Hal ini kata Andy, berdasarkan informasi yang di dapat olehnya dari keterangan korban maupun saksi, bahwa penganiayaan itu terjadi di dalam rumah korban, yang menyebabkan JW alias Jhon (54) yang berprofesi sebagai wartawan, harus dilarikan ke Rumah Sakit Monompia Kotamobagu, pada Sabtu 25 Februari 2023.

Menurut Andy Riadhy, harusnya 6 terduga yang turut atau ikut serta bersama VT alias Ito dalam peristiwa penganiayaan itu, selayaknya sudah bisa dilakukan penahanan dan di tetapkan sebagai tersangka (TSK). Sebab sudah ada dua alat bukti yang cukup, baik hasil visum dokter maupun keterangan dari 4 orang saksi yang menyaksikan dan saat itu berada di TKP. Katanya, Jika merujuk pada pasal 55 yang menyebutkan empat golongan yang dapat dipidana atau pembuat.

Pelaku atau pleger menyuruh melakukan atau doenpleger; turut serta atau medepleger; penganjur atau uitlokker. Belum pula pada Pasal 257 Ayat (3) menuturkan bahwa, jika tindakan masuk ke rumah dengan paksa itu dilakukan dengan ancaman atau sarana yang menakutkan maka diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda maksimal kategori III (Rp 50.000.000). “Pasal 170 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan,” pungkas Direktur LAKRI.

Perlu diketahui berdasarkan hasil konfirmasi sebelumnya, Polres Kotamobagu sudah menetapkan satu (1) orang tersangka ( TSK ), inisial VT alias ito (43), atas dugaan kasus penganiayaan salah satu wartawan di KKotamobagu Atas perbuatan tersebut, Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara atau denda 2500 rupiah. Sementara untuk 6 terduga lainnya masih dilakukan pengembangan, dan baru dikenakan wajib lapor. Diantaranya,  AR alias Aldo, RS alias Rudy, SK Alias Steven, LK alias Luk, IB alias Idra, SH, Alias Stev. (syl)