Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Pria di Bitung Sebar Foto Mantan Tanpa Busana Karena Sakit Hati Ditangkap Polisi

×

Pria di Bitung Sebar Foto Mantan Tanpa Busana Karena Sakit Hati Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

BITUNG — Seorang pria berinisial TP (21) asal Kota Bitung harus berurusan dengan polisi, akibat perbuatannya yang menyebarkan foto mantan pacar tanpa busana di media sosial.

Alhasil, tersangka diamankan Tim Resmob Polres Bitung. Hal itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Keberatan dengan perbuatan TP, korban yaitu perempuan berinisial ST (25) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada hari Kamis (16/3/2023) sore,” jelasnya, Jumat (17/3/2023).

Dia menambahkan, tersebarnya foto tanpa busananya diketahui korban pada tanggal 17 Februari 2023. Di mana saat itu dirinya diberitahukan oleh teman-temannya.

“Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran, yang difoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat. Setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya pada tanggal 17 Februari 2023,” jelasnya.

Ketika diamankan, lanjut Kombes Abast, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.

“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku,” lanjutnya.

Saat ini pelaku inisial TP beserta barang bukti 2 buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tandasnya. (red)