Scroll untuk baca berita terbaru
banner 325x300

Praktik Perjudian di 4 Kab/Kota Dibongkar Polda Sulut, 8 Orang Jadi Tersangka

×

Praktik Perjudian di 4 Kab/Kota Dibongkar Polda Sulut, 8 Orang Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

MANADO — Kerja keras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut dalam mengungkap tindak pidana perjudian yang terjadi di beberapa wilayah di Sulawesi Utara (Sulut), membuahkan hasil.

Proses operasi yang dilakukan Polda Sulut sejak 10 Mei hingga 4 Juni 2023.

“Dalam pengungkapan kali ini, ada 6 kasus yang berhasil diungkap, yaitu 4 kasus judi togel dan 2 kasus judi sabung ayam,” jelas Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian bersama Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan, saat konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut, Selasa (6/6/2023) sore.

Dia pula menjelaskan, untuk kasus perjudian ini terjadi di beberapa wilayah yakni di Minsel, Bitung Minut dan Manado.

“Judi togel 4 kasus yaitu TKP Amurang diungkap 10 Mei 2023, TKP Kadoodan Bitung diungkap 16 Mei 2023, TKP Pateten Aertembaga diungkap 16 Mei 2023 dan TKP Wenang Manado diungkap 24 Mei 2023. Sedangkan 2 judi sabung ayam yaitu TKP Malalayang diungkap 27 Mei 2023 dan TKP Sarongsong Dua Minut diungkap 4 Juni 2023,” jelasnya.

Selain itu, polisi berhasil mengamankan 8 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai pengungkapan kasus tersebut.

“Judi togel ada 4 tersangka, yaitu lelaki AG, perempuan PK, perempuan ET dan lelaki JM. Sedangkan judi sabung ayam juga ada 4 tersangka yaitu AK, OG, MT dan A,” katanya.

Lanjutnya, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari 6 TKP kasus perjudian ini.

“Dari 4 TKP judi togel, polisi menyita uang tunai total Rp. 2.431.000, 4 buah handphone, 17 lembar catatan, 1 buah kartu ATM BCA dan 1 buah dompet. Sedangkan di 2 TKP sabung ayam, polisi menyita iang tunai berjumlah Rp. 39.812.000, 23 ekor ayam, 7 buah handphone, 3 buah velt dan 3 sangkar ayam,” lanjutnya.

Kasus ini, katanya, akan segera dilimpahkan berkasnya ke JPU atau Tahap I.

“Tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara,” katanya.

Dia juga menjelaskan, keberhasilan pengungkapan perjudian ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan diinformasi kepada polisi.

“Tentunya kami memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada warga yang sudah turut memberikan informasi adanya kasus perjudian di wilayahnya,” tuturnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan menegaskan akan terus melakukan pemberantasan praktik perjudian di Sulawesi Utara.

“Jangan lagi melakukan perjudian, karena itu penyakit masyarakat yang telah dilakukan dari dulu sampai sekarang, dan itu pasti akan kami tindak. Jika pun ada aparat yang terlibat, itu pun akan kami tindak tegas,” pungkasnya. (red)